Padang Aro (ANTARA) -
Masyarakat yang mengatasnamakan kebangkitan alam surambi menggelar aksi damai dan meminta Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat tidak mengubah peta wilayah setiap Kecamatan.
"Ranperda RTRW yang dibahas oleh Pemkab Solok Selatan bersama DPRD menghilangkan wilayah Kecamatan Sungai Pagu seluas 300 kilometer persegi dan ini bisa memicu bentrokan antar masyarakat sehingga kami meminta peta wilayah ini diubah," kata tokoh adat Nofiar Datuk Rajo Endah didampingi Dodi Meizer, usai mediasi dengan Pemkab, di Padang Aro, Senin.
Dia menjelaskan, dalam Ranperda RTRW wilayah Kecamatan Sungai Pagu hanya tersisa sekitar 295 kilometer persegi dan ini akan mempengaruhi rencana pemekaran Kecamatan.
Seusai aturan katanya, pemekaran Kecamatan minimal luas wilayahnya 300 kilometer persegi dan dengan peta yang ada di RTRW tentu akan menjadi penghambat.
Ia meminta, batas wilayah Kecamatan sesuai dengan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2003 dan Perda Nomor 3 Tahun 2007 dan Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang pemekaran Kecamatan Pauah duo dan Sangir Balai Janggo.
"Jadi pemekaran tujuh Kecamatan yang ada saat ini sudah dibekukan dalam keputusan Bupati Nomor 8 Tahun 2012 dan berlaku sampai tahun 2031 dan kenapa dilakukan pembahasan saat ini," ujarnya.
Selain itu kebangkitan alam surambi juga mempermasalahakn penutupan sekolah, Pustu karena merugikan masyarakat dan bangunan yang sudah ada berpotensi rusak.
Selain itu kebangkitan alam surambi mengecam Pemerintah Daerah yang memberhentikan TKD yang menambah jumiah penganguran Produktif di Kabupaten Solok Selatan.
"Pada pertemuan dengan Pemerintah Daerah tidak dihadirkan solusi atas tuntutan kami," ujarnya.
Sekretaris Daerah Solok Selatan Syamsurizaldi mengatakan, sebetulnya ia bersama pengurus kebangkitan alam surambi yaitu Irwandi sudah membahas hal ini tadi pagi dan didapatkan kesepakatan.
"Sebetulnya tadi pagi antara pengurus yang diwakili Irwandi beserta tokoh lainnya bersama Pemkab sudah dilakukan pembahasan dan didapatkan beberapa kesepakatan," ujarnya.
Terkait Perda RTRW katanya, saat ini masih dibahas oleh Pansus DPRD dan ia mengajak nantinya akan diadakan dengar pendapat dengan masyarakat.