Solok (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok dan Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Provinsi Sumatera Barat melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) keagenan guna memberikan kemudahan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Jamaah.
Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Solok Maulana Anshari Siregar, di Solok, Sabtu, mengatakan, maksud dan tujuan kerjasama ini untuk memberikan kemudahan perlindungan kepada profesi Jamaah BKMT seperti pedagang, nelayan, petani, pekebun, peternak, tukang ojek, guru mengaji, marbot masjid dan pekerja sektor informal lainnya atau yang membuka usaha secara formal.
Dia mengatakan BPJS Ketenagakerjaan adalah representasi Negara yang memberikan program jaminan sosial ketenagakerjaan nirlaba. Program yang bisa diikuti oleh Jamaah ada tiga yaitu pertama Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan manfaat biaya pengobatan dan perawatan gratis sampai sembuh tanpa batasan biaya dan hari rawat inap saat mengalami Kecelakaan Kerja dan/atau Penyakit Akibat Kerja serta uang santunan kematian dan beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak sampai perguruan tinggi jika mengalami meninggal dunia atau cacat total tetap akibat Kecelakaan Kerja dan/atau Penyakit Akibat Kerja.
Kedua Jaminan Kematian (JKM) yaitu jaminan yang diberikan sebesar Rp42 juta jika peserta meninggal dunia dengan sebab apapun selain Kecelakaan Kerja dan/Penyakit Akibat Kerja.
Serta program yang ketiga yaitu Program Jaminan Hari Tua (JHT) seperti tabungan yang bisa diambil kembali secara keseluruhan 100 persen saat berhenti aktivitas ekonominya atau meninggal dunia tanpa potongan biaya administrasi bahkan diberikan hasil pengembangan (bukan bunga).
"Adapun iuran untuk dua Program JKK dan JKM sebesar Rp 16.800 serta jika ingin ikut JHT tambah Rp20 ribu sehingga total iuran jika ingin mengikuti tiga program yaitu Rp 36.800," ujarnya.
Ketua BKMT Sumbar Abdul Aziz menyambut baik adanya kolaborasi ini karena selain ini Program dari Negara yang dikelola oleh Badan Hukum Publik bersifat nirlaba juga akan sangat bermanfaat bagi jamaah dan saat ini di Sumbar BKMT merupakan salah satu organisasi masyarakat terbesar di Prov. Sumbar dengan jumlah sekitar 400 Ribu Jamaah.
Dia menyebutkan, jamaah BKMT berasal dari banyak profesi pekerjaan seperti pedagang, petani, nelayan, tukang ojek dan banyak lainya yang butuh perlindungan dari negara dalam bentuk Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Di masyarakat Sumbar, katanya memiliki tradisi tiga hari, 40 Hari dan 100 Hari saat meninggal dunia yang membutuhkan biaya lumayan besar.
"Dengan adanya santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta tentu akan sangat membantu ahli waris yang ditinggalkan," ujarnya.
Dia mengimbau, seluruh Jamaah agar segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebab begitu besar manfaatnya.
Untuk memudahkan proses pendaftaran, BKMT melakukan inovasi melayani proses pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi jamaah melalui Agen Perisai. Agen Perisai tersebut merupakan pengurus atau jamaah yang ditunjuk oleh BKMT.
Ia meminta BPJS ketenagakerjaan untuk secara masif memberikan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh Jamaah dan ikut dalam kegiatan kegiatan BKMT.
"Semoga kerjasama ini berkah serta berjalan dengan baik dan seluruh Jamaah mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," katanya.
Hadir dalam saat penandatanganan kerja sama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Maulana Anshari Sireger di dampingi Kabid Kepesertaan serta Ketua BKMT Sumatera Barat Abdul Azis berserta tim.
Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Solok Maulana Anshari Siregar, di Solok, Sabtu, mengatakan, maksud dan tujuan kerjasama ini untuk memberikan kemudahan perlindungan kepada profesi Jamaah BKMT seperti pedagang, nelayan, petani, pekebun, peternak, tukang ojek, guru mengaji, marbot masjid dan pekerja sektor informal lainnya atau yang membuka usaha secara formal.
Dia mengatakan BPJS Ketenagakerjaan adalah representasi Negara yang memberikan program jaminan sosial ketenagakerjaan nirlaba. Program yang bisa diikuti oleh Jamaah ada tiga yaitu pertama Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan manfaat biaya pengobatan dan perawatan gratis sampai sembuh tanpa batasan biaya dan hari rawat inap saat mengalami Kecelakaan Kerja dan/atau Penyakit Akibat Kerja serta uang santunan kematian dan beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak sampai perguruan tinggi jika mengalami meninggal dunia atau cacat total tetap akibat Kecelakaan Kerja dan/atau Penyakit Akibat Kerja.
Kedua Jaminan Kematian (JKM) yaitu jaminan yang diberikan sebesar Rp42 juta jika peserta meninggal dunia dengan sebab apapun selain Kecelakaan Kerja dan/Penyakit Akibat Kerja.
Serta program yang ketiga yaitu Program Jaminan Hari Tua (JHT) seperti tabungan yang bisa diambil kembali secara keseluruhan 100 persen saat berhenti aktivitas ekonominya atau meninggal dunia tanpa potongan biaya administrasi bahkan diberikan hasil pengembangan (bukan bunga).
"Adapun iuran untuk dua Program JKK dan JKM sebesar Rp 16.800 serta jika ingin ikut JHT tambah Rp20 ribu sehingga total iuran jika ingin mengikuti tiga program yaitu Rp 36.800," ujarnya.
Ketua BKMT Sumbar Abdul Aziz menyambut baik adanya kolaborasi ini karena selain ini Program dari Negara yang dikelola oleh Badan Hukum Publik bersifat nirlaba juga akan sangat bermanfaat bagi jamaah dan saat ini di Sumbar BKMT merupakan salah satu organisasi masyarakat terbesar di Prov. Sumbar dengan jumlah sekitar 400 Ribu Jamaah.
Dia menyebutkan, jamaah BKMT berasal dari banyak profesi pekerjaan seperti pedagang, petani, nelayan, tukang ojek dan banyak lainya yang butuh perlindungan dari negara dalam bentuk Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Di masyarakat Sumbar, katanya memiliki tradisi tiga hari, 40 Hari dan 100 Hari saat meninggal dunia yang membutuhkan biaya lumayan besar.
"Dengan adanya santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta tentu akan sangat membantu ahli waris yang ditinggalkan," ujarnya.
Dia mengimbau, seluruh Jamaah agar segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebab begitu besar manfaatnya.
Untuk memudahkan proses pendaftaran, BKMT melakukan inovasi melayani proses pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi jamaah melalui Agen Perisai. Agen Perisai tersebut merupakan pengurus atau jamaah yang ditunjuk oleh BKMT.
Ia meminta BPJS ketenagakerjaan untuk secara masif memberikan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh Jamaah dan ikut dalam kegiatan kegiatan BKMT.
"Semoga kerjasama ini berkah serta berjalan dengan baik dan seluruh Jamaah mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," katanya.
Hadir dalam saat penandatanganan kerja sama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Maulana Anshari Sireger di dampingi Kabid Kepesertaan serta Ketua BKMT Sumatera Barat Abdul Azis berserta tim.