Simpang Empat (ANTARA) -
Kementerian hukum dan HAM Sumatera Barat melalui Kantor Imigrasi Agam menggelar pelayanan keimigrasian yang dinamai layanan inovasi Lamang Tapai di Kabupaten Pasaman Barat.
"Layanan Inovasi Lamang Tapai yaitu layanan Imigrasi Agam Datang Tanpa Antrian Paspor Online, kali ini kami gelar di Kejaksaan Negeri Pasaman Barat," kata Kepala Kantor Imigrasi Agam, Adityo Agung Nugroho, Sabtu.
Ia mengatakan Kabupaten Pasaman Barat menjadi satu dari delapan daerah wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam.
Selain itu, juga meliputi Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kota Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Pasaman.
"Layanan Lamang Tapai yaitu pelaksanaan layanan paspor terhadap masyarakat tanpa menggunakan antrian online atau walk in untuk mempermudah layanan paspor kepada masyarakat tanpa menggunakan mendaftar antrian online terlebih dahulu," kata Adityo menjelaskan.
Ia menyebut Layanan Lamang Tapai di Pasaman Barat kali ini diberikan kepada 31 orang pemohon layanan keimigrasian.
"Kami fokuskan kepada pegawai Kejaksaan Negeri Pasaman Barat bersama keluarga inti mereka, total 31 pemohon," kata dia.
Ia mengungkap dari 31 pemohon terdapat 26 permohonan baru dan lima lainnya di layanan permohonan penggantian.
Proses pelayanan dilakukan oleh empat petugas Imigrasi yakni Muhamad Arfat sebagai Kasubsi Teknologi Informasi, Dinny Marfies sebagai Bendahara Penerimaan, Rizka Vionita dari JFT Seksi Tikim dan Wetri Daningsi sebagai Pengelola Teknologi Informasi.
Adityo menambahkan layanan Lamang Tapai telah dilaksanakan dengan baik dan berjalan lancar tanpa hambatan.
"Ke depannya diharapkan program Layanan Inovasi ini dapat ditingkatkan guna memberikan kemudahan serta pelayanan yang prima kepada masyarakat di seluruh wilayah kerja," pungkasnya.