Pulau Punjung (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Dharmasraya meluncurkan inovasi Izin Mudah Untuk Lanjut Usia (IMUD LANSIA) dalam rangka memudahkan pelayanan perizinan bagi warga lanjut usia.
Kepala Dinas PMPTSP, Naldi, di Pulau Pujnung, Jumat mengatakan, IMUD LANSIA dimaksudkan untuk mengakomodasi pelaku usaha lanjut usia yang masih produktif namun belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Karena berbagai macam kesulitan seperti jarak tempuh, waktu, serta kurang cakap terhadap teknologi makanya kita luncurkan inovasi ini untuk mempermudah pada lansia," katanya.
Ia mengatakan penerapan pelayanan perizinan bagi lansia disambut baik masyarakat dalam mempermudah proses pengurusan izin bagi pelaku usaha.
"Inovasi ini hanya fokus untuk melayani lansia, selain dalam proses penerbitan yang mudah, ini juga upaya pemkab dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu kita juga punya aplikasi perizinan digital, seperti SiCanti, Siampuh, Oss, dan SIMBG," ungkap dia.
Ia mengatakan memiliki bagi pelaku usaha adalah hal penting, karena dapat menjalankan operasional bisnis secara aman dan tidak perlu khawatir terhadap ancaman penertiban maupun pembongkaran.
Ia mencontohkan pentingnya NIB dimiliki setiap UMKM adalah sebagai legalitas atau perlindungan hukum untuk suatu produk, dan mempermudah UMKM mendapatkan pembinaan dari instansi terkait mengingat usahanya tersebut sudah terdata.
"Untuk itu kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pelaku UMKM yang belum mengurus izin usahanya segera manfaatkan pelayanan keliling ini, dan yang paling penting ini gratis," ungkap dia.
Ia mengatakan dalam pelaksanaan inovasi pihaknya bekerjasama dengan pemerintah nagari dengan meminta data lansia produktif, lalu petugas akan mendatangi lokasi usaha lansia kemudian diterbitkan NIB.
Ia memastikan seluruh proses pelayanan IMUD LANSIA tidak dipungut biaya. Jadi, petugas yang akan mengunjungi calon penerima IMB tidak diperkenankan menerima apapun. Selama 2022, DPMPTSP telah menerbitkan 162 NIB bagi lansia.
Kepala Dinas PMPTSP, Naldi, di Pulau Pujnung, Jumat mengatakan, IMUD LANSIA dimaksudkan untuk mengakomodasi pelaku usaha lanjut usia yang masih produktif namun belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Karena berbagai macam kesulitan seperti jarak tempuh, waktu, serta kurang cakap terhadap teknologi makanya kita luncurkan inovasi ini untuk mempermudah pada lansia," katanya.
Ia mengatakan penerapan pelayanan perizinan bagi lansia disambut baik masyarakat dalam mempermudah proses pengurusan izin bagi pelaku usaha.
"Inovasi ini hanya fokus untuk melayani lansia, selain dalam proses penerbitan yang mudah, ini juga upaya pemkab dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu kita juga punya aplikasi perizinan digital, seperti SiCanti, Siampuh, Oss, dan SIMBG," ungkap dia.
Ia mengatakan memiliki bagi pelaku usaha adalah hal penting, karena dapat menjalankan operasional bisnis secara aman dan tidak perlu khawatir terhadap ancaman penertiban maupun pembongkaran.
Ia mencontohkan pentingnya NIB dimiliki setiap UMKM adalah sebagai legalitas atau perlindungan hukum untuk suatu produk, dan mempermudah UMKM mendapatkan pembinaan dari instansi terkait mengingat usahanya tersebut sudah terdata.
"Untuk itu kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pelaku UMKM yang belum mengurus izin usahanya segera manfaatkan pelayanan keliling ini, dan yang paling penting ini gratis," ungkap dia.
Ia mengatakan dalam pelaksanaan inovasi pihaknya bekerjasama dengan pemerintah nagari dengan meminta data lansia produktif, lalu petugas akan mendatangi lokasi usaha lansia kemudian diterbitkan NIB.
Ia memastikan seluruh proses pelayanan IMUD LANSIA tidak dipungut biaya. Jadi, petugas yang akan mengunjungi calon penerima IMB tidak diperkenankan menerima apapun. Selama 2022, DPMPTSP telah menerbitkan 162 NIB bagi lansia.