Solok (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Solok, Sumatera Barat berkomitmen menjadikan daerah itu sebagai kabupaten layak anak (KLA) pada 2023.
Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Syahrial di Solok, Selasa, mengatakan berbagai hal penting dilakukan pemkab dalam mendukung daerah itu menjadi KLA.
Arah kebijakan pembangunan Kabupaten Solok dalam pemenuhan hak anak, kata dia, meningkatkan ketahanan dan kesejahteraan keluarga yang holistik dan integratif, serta pemenuhan hak anak dalam capaian KLA.
“Ini adalah bentuk komitmen kita untuk mewujudkan Kabupaten Solok sebagai KLA,” katanya.
Ketua Gugus Tugas KLA Nafri menyampaikan dari 24 indikator KLA, Kabupaten Solok sudah ada profil yang berbasis pada lima klaster KLA, hak sipil kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya serta perlindungan khusus, termasuk penyelenggaraan KLA di kecamatan dan nagari.
“Untuk peraturan atau kebijakan KLA kita terpenuhi, dengan penguatan kelembagaan yakni pembentukan gugus tugas KLA yang sudah dilatih Konvensi Hak Anak (KHA), namun belum optimal,” katanya.
Dalam penguatan kelembagaan KLA, lanjutnya, sudah ada rencana aksi daerah di mana pemantauan dan evaluasi setiap tahun dan sudah ada profil berbasis lima klaster.
“KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) dan publikasi KLA yang dikembangkan oleh pemda satu tahun terakhir melalui media elektronik, media sosial dan lainnya. Namun belum ada melalui media cetak dan media luar ruang,” ujarnya.
Dia mengatakan peran lembaga masyarakat, dunia usaha, dan media massa dalam pemenuhan hak anak serta perlindungan khusus anak terdapat tiga lembaga yang terlibat KLA pada klaster 1 dan 2 maksimal sembilan di setiap klaster. Akan tetapi belum ada Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI) di daerah ini.
Salah satunya, kata dia, klaster hak sipil dan kebebasan, di mana anak yang diregistrasi dan memiliki kutipan akta kelahiran dengan tersedia data anak yang diregistrasi dua tahun terakhir.
Ia mengatakan persentase anak mendapatkan kartu identitas anak (KIA) pada 2022 sudah melebihi dari pada 2021 dan tersedianya mekanisme untuk meningkatkan registrasi kelahiran. Pelayanan akta kelahiran dan KIA juga membuka akses bagi anak jalanan, anak yang berkonflik dengan hukum, anak panti, dan anak memerlukan perlindungan khusus.
Di Kabupaten Solok terdapat program inovasi untuk percepatan registrasi kelahiran, kepemilikan kutipan akta kelahiran dan KIA melalui inovasi PAK ALIPUR dan DINOSAURUS yang bekerja sama dengan OPD dan nagari.
“Dan masih ada klaster lain yang tentunya Pemkab Solok sangat mendukung Kabupaten Solok menjadi KLA, serta salah satu bentuk komitmen untuk mewujudkan Kabupaten Solok sebagai KLA,” ujarnya.
Sebelum tahap verifikasi administrasi KLA tahun ini telah dilakukan evaluasi oleh tingkat pemerintah provinsi.
Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Syahrial di Solok, Selasa, mengatakan berbagai hal penting dilakukan pemkab dalam mendukung daerah itu menjadi KLA.
Arah kebijakan pembangunan Kabupaten Solok dalam pemenuhan hak anak, kata dia, meningkatkan ketahanan dan kesejahteraan keluarga yang holistik dan integratif, serta pemenuhan hak anak dalam capaian KLA.
“Ini adalah bentuk komitmen kita untuk mewujudkan Kabupaten Solok sebagai KLA,” katanya.
Ketua Gugus Tugas KLA Nafri menyampaikan dari 24 indikator KLA, Kabupaten Solok sudah ada profil yang berbasis pada lima klaster KLA, hak sipil kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya serta perlindungan khusus, termasuk penyelenggaraan KLA di kecamatan dan nagari.
“Untuk peraturan atau kebijakan KLA kita terpenuhi, dengan penguatan kelembagaan yakni pembentukan gugus tugas KLA yang sudah dilatih Konvensi Hak Anak (KHA), namun belum optimal,” katanya.
Dalam penguatan kelembagaan KLA, lanjutnya, sudah ada rencana aksi daerah di mana pemantauan dan evaluasi setiap tahun dan sudah ada profil berbasis lima klaster.
“KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) dan publikasi KLA yang dikembangkan oleh pemda satu tahun terakhir melalui media elektronik, media sosial dan lainnya. Namun belum ada melalui media cetak dan media luar ruang,” ujarnya.
Dia mengatakan peran lembaga masyarakat, dunia usaha, dan media massa dalam pemenuhan hak anak serta perlindungan khusus anak terdapat tiga lembaga yang terlibat KLA pada klaster 1 dan 2 maksimal sembilan di setiap klaster. Akan tetapi belum ada Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI) di daerah ini.
Salah satunya, kata dia, klaster hak sipil dan kebebasan, di mana anak yang diregistrasi dan memiliki kutipan akta kelahiran dengan tersedia data anak yang diregistrasi dua tahun terakhir.
Ia mengatakan persentase anak mendapatkan kartu identitas anak (KIA) pada 2022 sudah melebihi dari pada 2021 dan tersedianya mekanisme untuk meningkatkan registrasi kelahiran. Pelayanan akta kelahiran dan KIA juga membuka akses bagi anak jalanan, anak yang berkonflik dengan hukum, anak panti, dan anak memerlukan perlindungan khusus.
Di Kabupaten Solok terdapat program inovasi untuk percepatan registrasi kelahiran, kepemilikan kutipan akta kelahiran dan KIA melalui inovasi PAK ALIPUR dan DINOSAURUS yang bekerja sama dengan OPD dan nagari.
“Dan masih ada klaster lain yang tentunya Pemkab Solok sangat mendukung Kabupaten Solok menjadi KLA, serta salah satu bentuk komitmen untuk mewujudkan Kabupaten Solok sebagai KLA,” ujarnya.
Sebelum tahap verifikasi administrasi KLA tahun ini telah dilakukan evaluasi oleh tingkat pemerintah provinsi.