Lubuk Sikaping (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman, Sumbar gelar sosialisasi Pengawasan Pencalonan Anggota DPRD guna penguatan pengawasan dan upaya pencegahan pada pelanggaran Pemilu di Aula Arumas Hotel Lubuk Sikaping, Kamis (25/5).
"Bawaslu Pasaman telah melaksanakan pengawasan melekat pada tahapan pengajuan dan pendaftaran pencalonan Anggota DPRD Pasaman. Alhamdulillah, KPU Pasaman telah memberikan kami akses dalam melakukan pengawasan tersebut," ujar Rini Juita, selaku Ketua Bawaslu Pasaman.
Sosialisasi ini kata Rini bagian dari proses pengawasan terhadap verifikasi administrasi yang dilakukan KPU Pasaman, dimana sebelumnya telah dimulai dari pendaftaran Caleg oleh Partai Politik, tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.
"Diundangnya Partai Politik, organisasi masyarakat dan media dalam sosialisasi ini, untuk meningkatkan sinergitas Bawaslu dengan setiap lapisan masyarakat supaya bersama awasi tahapan Pemilu," kata Rini.
Lebih lanjut Rini menyampaikan, dari 18 Partai Politik yang terdaftar di Pasaman, sampai hari terakhir pendaftaran caleg pada tanggal 14 Mei 2023, terdapat tiga Parpol tidak mengajukan pencalonannya.
Selaku pengawas, dari tanggal 1 sampai 14 Mei 2023, jajaran Bawaslu Pasaman selalu standby di Kantor KPU Pasaman untuk melakukan pengawasan pendaftaran Caleg oleh Partai Politik.
“Hindari permasalahan, supaya tidak ada sengketa, sukses Pemilu tidak bisa dilakukan oleh KPU dan Bawaslu saja, tapi butuh peran aktif kita semua, Pemerintah Daerah, Partai Politik, punya peranan masing-masing. Dan yang perlu diperhatikan juga adalah daftar pemilih, apakah masih ada di antara warga Pasaman yang belum terdaftar sebagai pemilih,” pesan Rini.
Anggota Bawaslu Pasaman Mesrawati, Kordiv HP2H selaku pemateri juga memaparkan bahwa sosialisasi ini merupakan segala upaya untuk melakukan pencegahan serta penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu yang bertujuan untuk memastikan persiapan dan pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Pencegahan merupakan segala upaya mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu melalui tugas pengawasan oleh Pengawas Pemilu maupun dengan melibatkan partisipasi masyarakat serta publikasi media. Untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran Pemilu,” jelas Mesrawati.
Integritas dan kemampuan Bawaslu diuji untuk melakukan pengawasan. Dengan proses yang panjang, menuju satu hari yakni 14 Februari 2024.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Kristian dalam materinya menyampaikan, tentang penyelesaian sengketa proses Pemilu sesuai dengan dasar hukum UU No. 7 Tahun 2017, Perpu No. 1 tahun 2022.
"Dalam Pemilu pelanggaran bisa saja terjadi, meski berusaha semaksimal mungkin untuk mengawasi, tetapi celah-celah pelanggaran tetap ada. Meskipun sulit mencapai zero (0) pelanggaran, tapi upaya maksimal untuk meminimalisir pelanggaran wajib dilakukan,” ujar Kristian.
Adapun jenis pelanggaran pemilu yakni pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik dan pelanggaran pidana.
"Terdapat tiga potensi sengketa dalam tahapan pencalonan, yakni penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), tahapan Daftar Calon Tetap (DCT) dan laporan awal dana kampanye. Bila tak diselesaikan dengan baik maka akan ada potensi sengketa dalam proses Pemilu,” tegas Krisitian.
"Bawaslu Pasaman telah melaksanakan pengawasan melekat pada tahapan pengajuan dan pendaftaran pencalonan Anggota DPRD Pasaman. Alhamdulillah, KPU Pasaman telah memberikan kami akses dalam melakukan pengawasan tersebut," ujar Rini Juita, selaku Ketua Bawaslu Pasaman.
Sosialisasi ini kata Rini bagian dari proses pengawasan terhadap verifikasi administrasi yang dilakukan KPU Pasaman, dimana sebelumnya telah dimulai dari pendaftaran Caleg oleh Partai Politik, tanggal 1 hingga 14 Mei 2023.
"Diundangnya Partai Politik, organisasi masyarakat dan media dalam sosialisasi ini, untuk meningkatkan sinergitas Bawaslu dengan setiap lapisan masyarakat supaya bersama awasi tahapan Pemilu," kata Rini.
Lebih lanjut Rini menyampaikan, dari 18 Partai Politik yang terdaftar di Pasaman, sampai hari terakhir pendaftaran caleg pada tanggal 14 Mei 2023, terdapat tiga Parpol tidak mengajukan pencalonannya.
Selaku pengawas, dari tanggal 1 sampai 14 Mei 2023, jajaran Bawaslu Pasaman selalu standby di Kantor KPU Pasaman untuk melakukan pengawasan pendaftaran Caleg oleh Partai Politik.
“Hindari permasalahan, supaya tidak ada sengketa, sukses Pemilu tidak bisa dilakukan oleh KPU dan Bawaslu saja, tapi butuh peran aktif kita semua, Pemerintah Daerah, Partai Politik, punya peranan masing-masing. Dan yang perlu diperhatikan juga adalah daftar pemilih, apakah masih ada di antara warga Pasaman yang belum terdaftar sebagai pemilih,” pesan Rini.
Anggota Bawaslu Pasaman Mesrawati, Kordiv HP2H selaku pemateri juga memaparkan bahwa sosialisasi ini merupakan segala upaya untuk melakukan pencegahan serta penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu yang bertujuan untuk memastikan persiapan dan pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Pencegahan merupakan segala upaya mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu melalui tugas pengawasan oleh Pengawas Pemilu maupun dengan melibatkan partisipasi masyarakat serta publikasi media. Untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran Pemilu,” jelas Mesrawati.
Integritas dan kemampuan Bawaslu diuji untuk melakukan pengawasan. Dengan proses yang panjang, menuju satu hari yakni 14 Februari 2024.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Kristian dalam materinya menyampaikan, tentang penyelesaian sengketa proses Pemilu sesuai dengan dasar hukum UU No. 7 Tahun 2017, Perpu No. 1 tahun 2022.
"Dalam Pemilu pelanggaran bisa saja terjadi, meski berusaha semaksimal mungkin untuk mengawasi, tetapi celah-celah pelanggaran tetap ada. Meskipun sulit mencapai zero (0) pelanggaran, tapi upaya maksimal untuk meminimalisir pelanggaran wajib dilakukan,” ujar Kristian.
Adapun jenis pelanggaran pemilu yakni pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik dan pelanggaran pidana.
"Terdapat tiga potensi sengketa dalam tahapan pencalonan, yakni penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), tahapan Daftar Calon Tetap (DCT) dan laporan awal dana kampanye. Bila tak diselesaikan dengan baik maka akan ada potensi sengketa dalam proses Pemilu,” tegas Krisitian.