Lubukbasung (ANTARA) -
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Agam, Sumatera Barat mengamankan lima artis sawer, satu pemandu karoke dan pasangan tanpa memiliki surat nikah di berbagai lokasi saat razia, Rabu (3/5) malam.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Damkar Agam Yul Amar di Lubukbasung, Kamis, mengatakan kelima artis sawer itu dengan inisial NI (23) warga Padang Pariaman, YEP (19) warga Padang Pariaman, A (21) warga Padang Pariaman, R (21) warga Agam dan D (33) warga Padang Pariaman.
"Mereka kita amankan saat hiburan orgen tunggal di Cacang Tinggi, Kecamatan Tanjungmutiara, Kamis (4/5) sekitar pukul 03.00 WIB," katanya.
Ia mengatakan, satu pemandu karaoke dengan inisial A (20) warga Agam diamankan di salah satu kafe di Lubukbasung, Agam.
Sementara pasangan yang diamankan dengan inisial AP (55) warga Pasaman Barat dan IY (35) Agam di Hotel Denai Lubukbasung, Rabu (3/5).
"Pasangan ini kita amankan di dalam kamar, akibat tidak bisa melihat surat nikah," katanya.
Ia menambahkan, ke delapan orang itu dibawa ke Mako Satpol PP Damkar Agam untuk proses selanjutnya.
Namun pasangan tersebut bisa melihatkan surat nikahnya, sehingga mereka diserahkan ke pihak keluarga setelah membuat surat pernyataan diatas materai.
Sementara enam orang lainnya sudah diserahkan kepada keluarga satu orang dan masih dalam proses lima orang.
"Proses masih berjalan dan mereka bakal kita serahkan ke pihak keluarga setelah membuat surat peryataan," katanya.