Padang (ANTARA) - PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan masyarakat terutama yang akan melakukan mudik Lebaran 1444 hijriah/tahun 2023 agar menggunakan kendaraan resmi.
"Untuk diketahui kendaraan tidak resmi seperti travel pelat hitam yang membawa penumpang, itu tidak masuk dalam ruang lingkup Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964," kata Kepala Jasa Raharja Cabang Sumbar Raihan Farani di Padang, Minggu.
Raihan mengatakan aturan yang mengatur soal santunan kecelakaan lalu lintas termuat dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964, Jo Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1965 tentang dana pertanggungjawaban wajib kecelakaan penumpang umum.
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan korban yang berhak menerima santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum selama penumpang tersebut berada di angkutan itu.
Oleh sebab itu, lanjut dia, mengacu pada undang-undang tersebut maka "angkutan gelap" atau tidak resmi sama sekali tidak berada di ruang lingkup PT Jasa Raharja.
"Sebab, itu (travel pelat hitam) bukan kendaraan umum yang sah," ujarnya menegaskan.
Pada kesempatan itu, ia menyebutkan bagi korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta. Sementara, bagi korban luka-luka akan dibayarkan sesuai nominal yang tertera pada kuitansi rumah sakit dengan jumlah maksimal Rp20 juta.
Tambahan informasi, periode Januari hingga Maret 2023, perusahaan BUMN yang bergerak di asuransi sosial tersebut telah menyalurkan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Provinsi Sumbar sebesar Rp15 miliar.
Teranyar asuransi sosial milik BUMN tersebut menyalurkan santunan bagi korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi Jalan Raya Padang-Bukittinggi Bintungan Panyalaian, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.
"Untuk diketahui kendaraan tidak resmi seperti travel pelat hitam yang membawa penumpang, itu tidak masuk dalam ruang lingkup Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964," kata Kepala Jasa Raharja Cabang Sumbar Raihan Farani di Padang, Minggu.
Raihan mengatakan aturan yang mengatur soal santunan kecelakaan lalu lintas termuat dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964, Jo Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1965 tentang dana pertanggungjawaban wajib kecelakaan penumpang umum.
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan korban yang berhak menerima santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum selama penumpang tersebut berada di angkutan itu.
Oleh sebab itu, lanjut dia, mengacu pada undang-undang tersebut maka "angkutan gelap" atau tidak resmi sama sekali tidak berada di ruang lingkup PT Jasa Raharja.
"Sebab, itu (travel pelat hitam) bukan kendaraan umum yang sah," ujarnya menegaskan.
Pada kesempatan itu, ia menyebutkan bagi korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta. Sementara, bagi korban luka-luka akan dibayarkan sesuai nominal yang tertera pada kuitansi rumah sakit dengan jumlah maksimal Rp20 juta.
Tambahan informasi, periode Januari hingga Maret 2023, perusahaan BUMN yang bergerak di asuransi sosial tersebut telah menyalurkan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Provinsi Sumbar sebesar Rp15 miliar.
Teranyar asuransi sosial milik BUMN tersebut menyalurkan santunan bagi korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi Jalan Raya Padang-Bukittinggi Bintungan Panyalaian, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.