Jakarta, (Antara) - Penghubung antara mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dan direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman, Elda Devianne Adiningrat ditawari "justice collaborator" perkara suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Justice collaborator adalah saksi pelaku yang bekerja sama.
"Saya ingin mengingatkan agar Anda berkata jujur, ada konsep 'justice collaborator', kalau Anda saksi pelaku yang bekerja sama dan ingin membuat terang kasus dan bisa menjadi 'justice collaborator' jadi bila ada tindak pidana yang nanti didakwakan kepada Anda dapat meringankan hukuman, ini kesempatan Anda," kata ketua majelis hakim Nawawi Pomolongo dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Elda menjadi saksi dalam sidang suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Ahmad Fathanah.
Elda juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi penyelewengan modal dari Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) kepada PT Cipta Inti Permindo (CIP) yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Dalam kesaksiannya Elda menyebutkan ada pertemuan di Lembang yang mengikutsertakan mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, Ketua Dewan Syuro PKS Hilmi Aminuddin dan Menteri Pertanian Suswono.
"Hasil pertemuan adalah ustad Luthfi menyetujui akan membantu penambahan kuota impor daging, tapi ini menurut terdakwa (Fathanah) Pak," ungkap Elda.
Anggota majelis hakim I Made Hendra yang tidak puas dengan pernyataan Elda tersebut kemudian membacakan berita acara pemeriksaan mengenai pertemuan Lembang tersebut.
"Maria Elizabeth Liman bertemu dengan Fathanah di Angus Steak, dalam pertemuan itu Fathanah menyampaikan hasil pertemuan Lembang yaitu pertama Maria Elizabeth Liman akan dibantu dalam kuota impor daging sapi dan menteri pertanian Suswono akan mempelajari situasinya dan kedua Maria Elizabeth Liman akan berkomitmen untuk membantu PKS," kata hakim Made Hendra membacakan BAP milik Elda.
Salah satu bentuk komitmen Elizabeth tersebut berwujud uang senilai Rp300 juta.
"Ini berbeda dari komitmen Rp17 miliar," ungkap Elda yang sebelumnya mengatakan bahwa ada Elizabeth masih berutang Rp17 miliar dari Hilmi Aminuddin terkait proyek impor daging sapi sebelumnya.
Elda juga mengakui bahwa "Engkong" adalah nama yang biasa diucapkan untuk panggilan Hilmi.
"Engkong itu istilah terdakwa untuk ustad Hilmi, tapi saya tidak tahu apakah Engkong terlibat urusan ini, saya hanya berkomunikasi dengan Fathanah saja," jelas Elda.
Namun Elda mengaku tidak mendapat janji untuk memperoleh bayaran dari jasanya menghubungkan Elizabeth dan petinggi PKS dalam pengurusan kuota impor daging sapi.
"Saya tidak minta bayaran Pak," tambah Elda.
Terkait dengan penyebutan "Uban" yang merujuk pada Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa yang terungkap dalam sadapan percakapan telepon Elda dan Elizabeth, Elda mengatakan bahwa ia memang kenal pribadi dengan Hatta.
"Saya secara pribadi kenal, tapi beliau tidak ada kaitan dengan hal ini," jelas Elda.
Elda juga mengakui mengenai rekaman percakapannya dengan Elizabeth yang menyebutkan bahwa Hatta marah-marah karena permintaan tambahan kuota impor daging sapi dari PT Indoguna tidak berhasil lolos dari meja Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Syukur Iwantoro.
"Saya tahu dari teman saya namanya Arif, Arif mengatakan bahwa Uban juga marah-marah dan katanya Pak Syukur akan dipanggil," jelas Elda.
Sayangnya Elda tidak menjelaskan siapa Arif tersebut dan hanya menyebutkan bahwa Arif adalah pengusaha di bidang batubara dan sering diajak diskusi mengenai bibit.
Fathanah dalam perkara ini didakwa berdasarkan pasal 3 UU no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar tentang orang yang menyamarkan harta kekayaannya.
Fathanah juga didakwa menerima uang yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana berdasarkan pasal 5 UU no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp1 miliar karena dianggap menerima bersama-sama dengan Luthfi pemberian mencapai Rp35,4 miliar. (*/sun)