Padang (ANTARA) - Anggota DPRD Sumatera Barat Evi Yandri meminta Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pemuda dan Olahraga mencairkan dana olahraga melalui KONI Sumatera Barat setelah keluarnya putusan Pengadilan Negeri Padang terkait gugatan Yohannes Wempi CS.
"Kalau memang begitu keputusan sela keluar, tak ada alasan bagi pemerintah daerah menunda lagi pencairan bagi kelangsungan pembinaan olahraga Sumbar," kata dia di Padang, Minggu.
Menurut dia Pemprov Sumatera Barat harus merespons hasil putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Padang yang menyidangkan gugatan yang diajukan kantor Advokat Lamoboini dan Gio Vanni Saputra terhadap enam pihak yakni KONI Pusat, Gubernur Sumbar, Dispora Sumbar, Ronny Pahlawan, Hamdanus dan TPP Balon KONI Sumbar. Mereka memutus tak berwenang menyidangkan gugatan tersebut.
Pengurus Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Sumbar itu mengatakan jika selama ini pemerintah daerah berpegang pada gugatan yang diajukan sejumlah pihak, seperti Togi P Tobing peserta Musorprovlub dari Pertina, Deno peserta Musorprovlub dari Pelti, Esneti peserta Musorprovlub dari Ski Air dan Yohannes Wempi sebagai pengurus KONI Sumbar SK 65 namun kini dengan terbitnya putusan tersebut.
Dirinya meminta pihak pemerintah daerah melalui Dispora untuk segera memproses permohonan verifikasi anggaran yang telah diajukan pihak KONI Sumbar.
"Segeralah memproses pencairan dan jangan tunggu lagi berlarut karena ini semua sudah merugikan pembinaan olahraga Sumbar. Sejumlah atlet berpotensi sudah pindah di tahun 2022 lalu karena mereka tidak mendapatkan perhatian atas polemik ini. Harusnya ini jadi pelajaran. Kalau tidak juga diproses, ada apa ini?,"kata Sekretaris Gerindra Sumbar itu.
Apalagi sejumlah agenda olahraga skala nasional dan regional sudah menanti insan olahraga yang menjadi pintu masuk Sumbar menuju ajang PON 2024 mendatang di Aceh dan Sumut. Sejumlah cabang olahraga akan menjalani agenda Kejurnas Pra-PON dan ada sembilan cabang olahraga yang akan dimainkan pada ajang multi iven Porwil di Riau tahun 2023 ini.
"Jika persoalan pencairan tak dituntaskan, tentu akan mempengaruhi persiapan menghadapi ajang-ajang tersebut. Pemerintah daerah mestinya tahu bahwa keikutsertaan Sumbar di PON mendatang diawali dari proses tahun 2023 ini. Kalau masih tak jua dituntaskan, tak ada jaminan Sumbar akan berprestasi baik di PON mendatang,"katanya.
Sementara itu, Penasehat hukum Ronny Pahlawan, Yohannas Permana menjelaskan putusan hakim Basman, Sayed Kadhimsyah dan Anton Rizal Setiawan dalam sidang putusan menyebutkan dalam amar putusan disebutkan jelas PN Padang dinyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo.
Kemudian hakim memutuskan menerima eksepsi tergugat II dan tergugat III sebagian.
Selanjutnya para penggugat yakni Togi P Tobing peserta Musorprovlub dari Pertina, Deno peserta Musorprovlub dari Pelti, Esneti peserta Musorprovlub dari Ski Air dan Yohannes Wempi sebagai pengurus KONI Sumbar SK 65 harus membayar biaya perkara secara tanggung renteng.
Ia menjelaskan pertimbangan hakim terhadap gugatan tersebut adalah perbuatan KONI Pusat merupakan pejabat tata usaha negara dan Gubernur Sumbar merupakan pejabat tata usaha negara begitu juga Dispora Sumbar.
Selain itu Keputusan KONI pusat merupakan keputusan tata usaha negara, keputusan gubernur merupakan keputusan tata usaha negara dan begitu juga keputusan Dispora Sumbar.
Hakim memutuskan pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili keputusan yang dikeluarkan pejabat tata usaha negara adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan Pengadilan Negeri seperti yang diatur UU PTUN.
Sementara itu, hakim mengabulkan eksepsi tergugat II yakni Gubernur Sumbar dan tergugat III Dispora Sumbar yang menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo namun harus melalui BAORI dan PTUN Padang.
Kemudian, gugatan penggugat tidak berdasar hukum dan alasan yang layak karena belum ada tergugat II dan III merugikan penggugat dan belum ada kerugian yang dialami penggugat. Selain itu gugatan penggugat prematur karena permasalahan Musorprovlub harus diselesaikan prematur.
Pemerintah daerah melalui Dispora pada 30 November 2022 silam merespons permohonan penandatanganan NPHD tahap II tahun 2022 KONI Sumbar melalui surat bernomor 426/5587/Dispora-PPO/2022. Surat tersebut menyangkutpautkan gugatan yang dilayangkan Yohanes Wempi Cs terhadap pihak-pihak yang disebut di atas dengan pencairan anggaran KONI Sumbar
Dari sejumlah pertimbangan mereka, di poin ke 9 dalam surat yang ditandatangani Kadispora (saat itu) Dedy Diantolani, mereka memutuskan untuk sementara tidak mengizinkan penggunaan dana KONI hingga adanya keputusan PN Padang atau dicabutnya gugatan. Dan yang teranyar, kini sudah ada putusan yang menyebutkan dalam amar putusan disebutkan jelas PN Padang dinyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo