Pulau Punjung, (ANTARA) - Kepolisian Resor Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mengungkap enam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) selama Operasi Jaran Singgalang 3 sampai 16 Maret 2023.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah didampingi Kasat Reskrim Iptu Dwi Angga di Pulau Punjung, Jumat mengatakan dalam giat tersebut pihak polres berhasil menyita lima kendaraan roda dua dan satu unit kendaraan roda empat.
"Barang bukti tersebut disita dari empat tersangka, ada memang yang sudah menjadi target operasi ," katanya.
Ia menjelaskan keempat tersangka itu diantara lainnya, inisial A (26) dan RS (29) warga Jorong Pakan Jumat Nagari Abai Siat, Kecamatan Koto Besar, RR (33) warga Jorong Seberang Piruko, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, RFH (25) warga Majalengka Timur, Kecamatan Pasar Minggu, DKI Jakarta, kata dia.
"Satu dari empat pelaku merupakan resedivis kasus pencurian toko Mas. Terhadap tersangka ini kami ambil tindakan tegas dan terukur,” ucapnya.
Ia menyebutkan berdasarkan pengakuan pelaku hasil curian dijual pelaku keluar daerah, seperti wilayah Solok Selatan dan daerah lainnya. Dijual tanpa perantara dengan harga bervariasi, mulai dari Rp2 juta sampai Rp2,5juta, hingga puluhan juta untu kendaraan roda empat.
Ia mengatakan Operasi jaran dilaksanakan dalam upaya meminimalisir tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Dharmasraya, terlebih sebentar lagi memasuki bulan Ramadhan.
Menjelang Ramadhan hingga lebaran Idul Fitri tindak kejahatan sering terjadi sehingga perlu dilakukan antisipasi oleh pihak kepolisian, agar pelaksaan puasa berjualan lancar dan amam, lanjut dia.
"Oleh karenanya pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi efek jera bagi palaku lainnya agar tidak melakukan pencurian, di samping itu memberi rasa aman bagi masyarakat selama bulan suci Ramadhan," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KHUP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara dan pasal 480 dengan ancaman empat tahun penjara, tambah dia. (*)
Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah didampingi Kasat Reskrim Iptu Dwi Angga di Pulau Punjung, Jumat mengatakan dalam giat tersebut pihak polres berhasil menyita lima kendaraan roda dua dan satu unit kendaraan roda empat.
"Barang bukti tersebut disita dari empat tersangka, ada memang yang sudah menjadi target operasi ," katanya.
Ia menjelaskan keempat tersangka itu diantara lainnya, inisial A (26) dan RS (29) warga Jorong Pakan Jumat Nagari Abai Siat, Kecamatan Koto Besar, RR (33) warga Jorong Seberang Piruko, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, RFH (25) warga Majalengka Timur, Kecamatan Pasar Minggu, DKI Jakarta, kata dia.
"Satu dari empat pelaku merupakan resedivis kasus pencurian toko Mas. Terhadap tersangka ini kami ambil tindakan tegas dan terukur,” ucapnya.
Ia menyebutkan berdasarkan pengakuan pelaku hasil curian dijual pelaku keluar daerah, seperti wilayah Solok Selatan dan daerah lainnya. Dijual tanpa perantara dengan harga bervariasi, mulai dari Rp2 juta sampai Rp2,5juta, hingga puluhan juta untu kendaraan roda empat.
Ia mengatakan Operasi jaran dilaksanakan dalam upaya meminimalisir tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Dharmasraya, terlebih sebentar lagi memasuki bulan Ramadhan.
Menjelang Ramadhan hingga lebaran Idul Fitri tindak kejahatan sering terjadi sehingga perlu dilakukan antisipasi oleh pihak kepolisian, agar pelaksaan puasa berjualan lancar dan amam, lanjut dia.
"Oleh karenanya pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi efek jera bagi palaku lainnya agar tidak melakukan pencurian, di samping itu memberi rasa aman bagi masyarakat selama bulan suci Ramadhan," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KHUP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara dan pasal 480 dengan ancaman empat tahun penjara, tambah dia. (*)