Telah berusia 56 tahun, 72 pekerja Solok Selatan sudah bisa cairkan manfaat program JHT
Selasa, 28 Februari 2023 11:23 WIB
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Selatan Faisal Marianas. (Antara/Erik IA)
Padang Aro, (ANTARA) - Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Solok Selatan Faisal Marianas mengatakan sebanyak 72 peserta BPJS Ketenagakerjaan di kabupaten itu sudah bisa mencairkan manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) karena telah berusia 56 tahun.
"Pekerja yang sudah berusia 56 tahun dapat mengajukan klaim JHT tanpa berhenti dulu atau non aktif data kepesertaannya dan di Solok Selatan sekarang ada 72 orang yang bisa mengajukan pencairannya," katanya di Padang Aro, Selasa.
Dia mengimbau, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang usianya sudah 56 tahun agar segera mengajukan proses pencairan manfaat JHT.
Pengajuan klaim JHT katanya, bisa melalui antiran online, aplikasi JMO atau datang langsung ke kantor cabang terdekat.
"Khusus untuk Solok Selatan dapat mengajukan klaim di kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan di Padang Aro tepatnya di jalan raya Lubuk Gadang-Durian Tarung Kecamatan Sangir.
Aturan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan saat ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022
Itu artinya, pekerja atau buruh, termasuk yang terkena PHK atau mengundurkan diri, dapat melakukan klaim JHT sebelum usia 56 tahun.
Dia mengatakan Permenaker lama (Nomor 4/2022) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun.
Sebagaimana bunyi Pasal 3 Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, JHT dapat dicairkan jika peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia pensiun, termasuk jika peserta berhenti bekerja.
Program BPJAMSOSTEK ada lima yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
BPJAMSOSTEK katanya, sesuai amanah Undang-Undang memberikan manfaat perlindungan bagi masyarakat pekerja penerima upah (formal), bukan penerima upah (informal), jasa konstruksi (Jakon) dan pekerja migrain Indonesia (PMI).
Khusus bagi peserta informal katanya, hanya dengan membayar minimal Rp16.800 per bulan atau Rp560 per hari dipastikan dapat minimal perlindungan JKK dan atau penyakit akibat kerja dalam program JKK serta JKM. (*)
"Pekerja yang sudah berusia 56 tahun dapat mengajukan klaim JHT tanpa berhenti dulu atau non aktif data kepesertaannya dan di Solok Selatan sekarang ada 72 orang yang bisa mengajukan pencairannya," katanya di Padang Aro, Selasa.
Dia mengimbau, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang usianya sudah 56 tahun agar segera mengajukan proses pencairan manfaat JHT.
Pengajuan klaim JHT katanya, bisa melalui antiran online, aplikasi JMO atau datang langsung ke kantor cabang terdekat.
"Khusus untuk Solok Selatan dapat mengajukan klaim di kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan di Padang Aro tepatnya di jalan raya Lubuk Gadang-Durian Tarung Kecamatan Sangir.
Aturan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan saat ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022
Itu artinya, pekerja atau buruh, termasuk yang terkena PHK atau mengundurkan diri, dapat melakukan klaim JHT sebelum usia 56 tahun.
Dia mengatakan Permenaker lama (Nomor 4/2022) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun.
Sebagaimana bunyi Pasal 3 Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, JHT dapat dicairkan jika peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia pensiun, termasuk jika peserta berhenti bekerja.
Program BPJAMSOSTEK ada lima yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
BPJAMSOSTEK katanya, sesuai amanah Undang-Undang memberikan manfaat perlindungan bagi masyarakat pekerja penerima upah (formal), bukan penerima upah (informal), jasa konstruksi (Jakon) dan pekerja migrain Indonesia (PMI).
Khusus bagi peserta informal katanya, hanya dengan membayar minimal Rp16.800 per bulan atau Rp560 per hari dipastikan dapat minimal perlindungan JKK dan atau penyakit akibat kerja dalam program JKK serta JKM. (*)
Pewarta : Erik Ifansyah Akbar
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
BPJS Kesehatan Bukittinggi gelar pemberian informasi langsung ke masyarakat perkuat pemahaman Program JKN
05 February 2026 11:45 WIB
Tiga Pemda wilayah kerja BPJS Cabang Bukittinggi raih prestasi UHC Award 2026
27 January 2026 16:56 WIB
Terpopuler - Ekonomi Bisnis
Lihat Juga
Jumat (13/02/2026) pagi emas UBS Rp3,008 juta/gr dan Galeri24 Rp2,992 juta/gr
13 February 2026 8:29 WIB
Emas batangan Antam, Kamis (12/02/2026) tak bergerak di angka Rp2,947 juta/gr
12 February 2026 9:04 WIB
Harga Emas Antam turun Rp7.000 ke angka Rp2,947 juta per gram, Rabu (11/02/2026) hari ini
11 February 2026 9:32 WIB
Simak harga emas UBS-Galeri24 di Pegadaian yang naik Rabu (11/02/2026) hari ini
11 February 2026 9:09 WIB
Harga emas Antam Selasa (10/02/2026) hari ini naik Rp14.000 menjadi Rp2,954 juta/gram
10 February 2026 10:00 WIB
Selasa (10/02/2026) hari ini emas UBS Rp2,993 juta/gr dan Galeri24 Rp2,979 juta/gr
10 February 2026 9:02 WIB