Lubuk Basung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, Sumatera Barat memperpanjang waktu pendaftaran bagi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan di dua kecamatan karena jumlah pendaftar perempuan belum mencapai 30 persen dari jumlah pelamar di satu kecamatan.
"Perpanjangan waktu penerimaan berkas pendaftaran dilakukan dari 3 sampai 7 Oktober 2022 dari pukul 09.00 WIB sampai 17.00 WIB. Kita telah mengumumkan pendaftatan," kata Ketua Bawaslu Agam, Elvys di Lubukbasung, Minggu.
Ia mengatakan, jumlah pendaftar Panwascam sebanyak 360 orang dengan rincian laki-laki 205 orang dan perempuan 155 orang.
Mereka itu tersebar di 16 kecamatan di Agam. Namun dari 16 kecamatan itu, dua kecamatan yakni, Kecamatan Matua dan Palupuh keterwakilan perempuan 30 persen masih kurang.
Untuk Kecamatan Matua, tambahnya, jumlah pendaftar sebanyak 22 orang dengan rincian laki-laki 16 orang dan perempuan enam orang atau 27 persen.
Sedangkan Kecamatan Palupuh dengan pendaftar 19 orang dengan rincian laki-laki 15 orang dan perempuan empat orang atau 21 persen.
"Dengan masih kurangnya keterwakilan perempuan 30 persen dari pendaftat, maka pendaftar kita perpanjang," katanya.
Ia mengakui, ini sesuai Keputusan Bawaslu RI Nomor.:314/AK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024.
Berdasarkan keputusan itu, jumlah pendaftar belum mencapai 30 persen keterwakilan perempuan, maka dilakukan perpanjangan.
Untuk proses penerimaan berkas pendaftaran hampir sama dengan sebelumnya dengan mengantarkan langsung ke Kantor Bawaslu Agam atau melalui pos.
Sementara batas akhir pendaftaran sampai Jumat (7/10) pukul 17.00 WIB.
"Kita tidak menerima berkas pendaftaran diatas jadwal yang telah ditetapkan," katanya. (*)