Lubukbasung (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat telah mengajukan dana untuk pengadaan standar protokol kesehatan (Prokes) COVID-19 pada Pilkada 2024.
 
"Dana pengadaan standar Prokes COVID-19 sekitar Rp10 miliar dari Rp54 miliar dana yang kita ajukan ke Pemkab Agam," kata Ketua KPU Agam, Riko Antoni di Lubukbasung, Rabu. 
 
Ia mengatakan, dana Rp10 miliar itu digunakan untuk thermogun, hand sanitizer, tisu, sarung tangan, rapites, ember dan lainnya. 
 
Dana itu diajukan berdasarkan PKPU RI dan ini untuk antisipasi yang dilakukan KPU selama Pilkada nanti.
 
"Alkes itu digunakan untuk petugas nantinya dan warga yang bakal memberikan hak pilih," katanya.
 
Ia menambahkan, KPU Agam mengajukan dana Rp54 miliar untuk Pilkada 2024 dan pengajuan dilakukan pada Februari 2022.
 
Namun belum ada tindak lanjut dari Pemkab Agam dan sebelumnya ia sudah ada diskusi singkat dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. 
 
"Dana yang diajukan itu sesuai dengan penghitung angka maksimal dan kita masih menunggu tindak lanjutnya," katanya. 
 
Ia mengakui, KPU Agam pada Pilkada 2020 mengusulkan dana ke Pemkab Agam sebesar Rp41 miliar. Namun disetujui pemerintah setempat sebesar Rp34 miliar. 
 
Dana itu digunakan untuk penyelengaraan mulai pemutakhiran data pemilih, cetak surat suara, kampanye dan kelengkapan lainnya.
 
Dana tersebut, tambahnya, tidak termasuk pengadaan standar prokes, karena ada tambahan anggaran dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
 
"Pilkada 2020 dana untuk rapites bagi petugas sebesar Rp1,3 miliar. 

Pewarta : Yusrizal
Editor : Maswandi
Copyright © ANTARA 2024