Padang, (ANTARA) - Ratusan orang yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menggelar aksi unjuk rasa menolak Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Omnibus Law di DPRD Sumbar pada Rabu siang.

Ketua Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KSPSI Sumbar Arsukman Edi di Padang, Rabu mengatakan unjuk rasa ini merupakan aksi sejuta buruh karena dilakukan serentak di seluruh Indonesia yang dipusatkan dilakukan di depan Kantor DPR RI Jakarta hari ini.

"Sementara kita melakukan aksi di depan DPRD Provinsi Sumbar bertujuan agar satu yaitu undang-undang Nomor 11 tahun 2022 tentang cipta kerja Omnibus Law agar dicabut," katanya.

Dia mengatakan setelah ditetapkan Undang Undang tersebut sudah dirasakan dampaknya dengan membuat keresahan para pekerja. Kesejahteraan para pekerja malah menjadi turun sehingga bukan menjadi lebih baik namun semakin buruk dengan aturan ini.

Ia mencontohkan dulu pekerja ada jaminan menjadi pekerja tetap namun sekarang dialihkan menjadi outsourching dan kontrak. Kemudian melaksanakan Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan seenaknya, yang seharusnya diterapkan setelah satu tahun bekerja.

"Namun ada yang 10 tahun bekerja, 15 tahun, bahkan 20 tahun bekerja gajinya masih di bawah UMP, jadi ini yang membuat kawan-kawan menjadi resah. Kemudian hak pesangon juga jauh berkurang dengan diterapkannya UU ini," katanya.

Aksi sebenarnya telah dilakukan berkali-kali, namun khusus di DPRD Sumbar merupakan yang kedua setelah sebelumnya pada saat memperingati May Day. Aksi dilakukan karena sampai saat ini belum ada iktikad baik untuk memenuhi tuntutan KSPSI.

"Aksi ini kita pusatkan disini dengan perwakilan dari kabupaten kota di Sumatra Barat, jumlah masa yang hadir sekitar 300 orang," katanya.

Ratusan orang tersebut melalukan aksi dengan melakukan longmarch dari Kantor KSPSI Sumbar di jalan Rasuna Said dan berakhir di halaman Kantor DPRD Sumbar di Jalan Khatib Sulaiman.

Mereka melakukan aksi dengan melakukan orasi menyuarakan tuntutan. Diantara peserta aksi juga ada yang membawa bendera KSPSI, serta membawa kertas dengan tulisan meminta UU Cipta Kerja dicabut segera.

Dalam aksi ini mereka ditemui oleh Ketua Komisi II DPRD Sumbar Mochlasin yang menyambut peserta aksi. Ia mengaku bersyukur adanya judicial review pada UU Cipta Kerja karena terbukti ada keresahan publik dengan aturan itu dan prosesnya juga tidak sejalan dengan pembentukan undang-undang.

“Aksi ini adalah keprihatinan yang disalurkan dengan cara konstitusional, ini adalah cara yang elegan sehingga MK meminta perbaikan kepada pemerintah dalam waktu dua tahun,” kata dia.

Dia juga meminta agar para buruh bersabar karena Undang-undang tersebut telah diputuskan agar diperbaiki. Sebab, kalau tidak, maka undang-undang itu akan dibatalkan.

"Maka bersabar adalah proses dalam mewujudkan aspirasi para buruh," kata dia

Ia mengatakan soal klaster ketenagakerjaan memang penting karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Dia meminta agar KSPSI tetap konsisten untuk memperjuangkan aspirasi dari masyarakat banyak tersebut. Apalagi aksi tentu akan mendapatkan dukungan dari masyarakat luas.

"Aspirasi dari KSPSI Sumbar juga telah diterima secara tertulis, sehingga memudahkan DPRD Sumbar untuk meneruskan ke DPR RI dan Pemerintah Pusat. DPRD Sumbar berjanji akan mengawasi aspirasi itu," kata dia. (*)


Pewarta : Mario Sofia Nasution
Editor : Mukhlisun
Copyright © ANTARA 2024