Pariaman (ANTARA) - Sebanyak 95.265 jiwa warga Kota Pariaman, Sumatera Barat atau 99,61 persen dari 95.640 jiwa jumlah penduduk di daerah itu telah terdaftar di kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan telah dinyatakan memenuhi Universal Health Coverage (UHC).
"Tinggal sekitar 0,4 persen atau sekitar 400 jiwa lagi. Tapi Pariaman sudah UHC, saat ini seluruh warga Kota Pariaman bisa berobat hanya dengan menggunakan KTP," kata Wali Kota Pariaman Genius Umar usai sambutan pada Pencanangan UHC dalam Percepatan Akses Layanan Kesehatan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah pemerintah daerah di Pariaman, Selasa.
Namun, lanjutnya dengan banyaknya jumlah warga yang telah masuk ke dalam kepesertaan JKN maka dapat mengakomodir ratusan warga yang belum memiliki asuransi.
Ia mengungkapkan upaya yang dilakukan pihaknya selama ini untuk memenuhi UHC yaitu membayarkan premi JKN nya bagi warga yang tidak mampu.
"Kami memulai ini semenjak empat tahun lalu dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat," katanya.
Pada kesempatan tersebut ia meminta tim UHC yang terdiri dari sejumlah organisasi perangkat daerah terkait untuk mendata warga miskin di daerah itu berdasarkan nama dan alamat.
Ia berharap dengan adanya upaya yang dilakukan maka Pemerintah Kota Pariaman dapat memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik untuk warga di daerah itu.
Ia juga meminta kepada BPJS dan fasilitas kesehatan di daerah itu untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanannya kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pariaman, Riko Hariono Saputra mengatakan pihaknya terus mempermudah peserta JKN yang saat ini ketika berobat cukup dengan menunjukkan KTP atau NIK.
"Data di NIK lebih lengkap dari pada data di BPJS Kesehatan, karena di NIK terdapat data sidik jari dan mata," kata dia.
Oleh karena itu, lanjutnya ia meminta kepada fasilitas kesehatan untuk dapat menerima peserta JKN yang berobat dengan menggunakan KTP, sedangkan anak-anak bisa menggunakan kartu keluarga dan bayi di bawah usia tiga bulan bisa menggunakan kartu keluarga orang tua.
Selain itu, kata dia badan tersebut juga menyediakan layanan antrian daring sehingga peserta JKN tidak perlu menunggu lama di fasilitas kesehatan yang dituju.