Lubukbasung (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat mewajibkan keluarga yang bakal membezuk warga binaan kemasyarakatan di Lapas itu harus boster dalam mencegah penularan COVID-19.
"Pembezuk wajib boster dan kalau belum boster, tidak kita perbolehkan berkunjung ke warga binaan pemasyarakatan," kata Kepala Lapas Kelas IIB Lubukbasung, Suroto di Lubukbasung, Selasa.
Ia mengatakan, pebezuk hanya diberikan izin keluarga inti berupa orang tua dan anak. Namun mereka harus melihatkan bukti telah melakukan vaksin boster.
Sedangkan keluarga lain atau teman tidak diperbolehkan berkunjung. Lapas Kelas IIB Lubukbasung bakal menyediakan boster bagi keluarga yang akan membezuk dan boster itu kerjasama antara Lapas Kelas IIB Lubukbasung dengan BINDA Sumbar.
Selain itu, menyediakan telpon genggam untuk video call antara keluarga dengan warga binaan pemasyarakatan.
"Kita menyediakan telpon genggam untuk video call dalam berkomunikasi antara keluarga dan warga binaan pemasyarakatan," katanya.
Ia menambahkan, aturan itu diberlakukan semenjak Senin (4/7), setelah Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM tentang tatap muka terbatas.
Ini dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di dalam Lapas Kelas IIB Lubukbasung, karena kasus COVID-19 mulai naik di beberapa provinsi.
"Di Agam kasus COVID-19 memang melandai, namun kita harus mewaspadainya," katanya.
Ia mengakui, selama kasus COVID-19 melanda daerah itu, warga binaan pemasyarakatan dan pegawai tidak ada atau zero terkonfirmasi COVID-19.
Ini berkat aturan ketat tentang tatap muka terbatas yang telah dilakukan Lapas Kelas IIB Lubukbasung bagi pembezuk dan warga binaan pemasyarakatan semenjak kasus mulai ditemukan di daerah itu.