Padang (ANTARA) - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat  menjalin sinergi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) setempat untuk menghadirkan masjid ramah anak di kota itu.

"Salah satu indikator Kota Layak Anak adalah hadirnya rumah ibadah layak anak, untuk itu kami menjalin kolaborasi  dengan  Dewan Masjid Kota Padang," kata Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Padang Teinike Yulvera di Padang, Kamis

Menurut dia Kota Padang telah memiliki komitmen mewujudkan Kota Layak Anak sejak 2009 dan  mendapat Apresiasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI sebagai Kota Layak Anak Tingkat Nindya.

"Ke depan kami ingin mewujudkan Kota Layak Anak Tingkat Utama yang tentunya harus memenuhi indikator KLA yang berjumlah  24 indikator," kata dia.

Ia mengemukakan salah satu indikator Kota Layak Anak  adalah penyelenggaraan rumah ibadah ramah anak di Kota.

Untuk itu pihaknya  memaksimalkan koordinasi program dengan  DMI Kota Padang untuk program Masjid Ramah Anak.

Saat ini  Kota Padang telah memiliki dua  masjid yang berkomitmen s mewujudkan masjid ramah anak dengan melaksanakan peluncuran masjid ramah anak, yakni Masjid Darul Huda Perumdam Pungga, Kecamatan Nanggalo dan Masjid Baitul Arafah Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung.

"Kami ingin bekerja sama menyelaraskan program masjid paripurna dengan masjid ramah anak supaya setiap kecamatan dan kelurahan memiliki satu  masjid ramah anak di Kota Padang," ujarnya.

Sementara Ketua DMI Kota Padang Maigus Nasir mendukung program Pemerintah Kota Padang untuk mewujudkan Kota Layak Anak melalui program rumah ibadah ramah anak.

"Masjid ramah anak juga menjadi program kerja sama PP DMI, Kementerian PPPA RI, dan Kemenag RI. Maka sudah menjadi kewajiban pengurus DMI daerah untuk menerapkan di Kota Padang dengan kolaborasi pihak terkait yang berhubungan dengan pengelolaan masjid," kata dia

Selain itu program ini dapat diselaraskan dengan program masjid paripurna yang akan dibentuk oleh DMI Kota Padang.

Ia menyampaikan salah satu ikhtiar yang dilakukan saat ini  adalah mendorong regulasi daerah sehubungan dengan masjid paripurna. 

"Alhamdulillah DPRD Kota Padang melalui kewenangan inisiatif legislatif sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah Kota Padang Tentang Masjid Paripurna, insya Allah tahun ini dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah, katanya.

Ia menjelaskan Masjid Paripurna secara konsep memiliki tiga  komponen, yakni idarah, imarah, dan ri'ayah. 

Idarah yakni masjid harus memiliki pengelolaan administrasi organisasi yang baik, imarah dimaknai  masjid harus dimakmurkan dengan program ibadah, pendidikan, sosial, serta budaya. 

Sedangkan  Ri'ayah yakni masjid harus memiliki fasilitas yang ramah anak dan jamaah.

Sementara Manajer Program Yayasan Ruang Anak Dunia, Wanda Leksmana menyampaikan sejak 2020 pihaknya  telah mengadvokasi pemerintah Kota Padang untuk mengembangkan program Kota Layak Anak melalui penyelenggaraan Rumah Ibadah Ramah Anak yakni Masjid Ramah Anak.

"Apalagi  jumlah masjid dan mushala di kota Padang hampir mencapai 1.500, maka diperlukan program yang langsung memiliki dampak baik bagi hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan, dan partisipasi anak terlaksana di masjid dan mushala," kata dia.

Ia menilai program masjid ramah anak adalah jawaban dari tujuan besar  untuk menjadi masjid sebagai tempat beribadah, belajar, dan bermain bagi anak. (*l

Pewarta : Ikhwan Wahyudi
Editor : Joko Nugroho
Copyright © ANTARA 2024