Padang (ANTARA) - Bupati Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) Khairunnas memuji aplikasi E-Perda Rancak milik Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar karena memudahkan dalam pembuatan serta harmonisasi rancangan peraturan daerah.
"Kehadiran E-Perda Rancak sangat membantu pemerintah dalam membuat atau harmonisasi rancangan peraturan daerah, karena lebih mudah dan efisien," kata Khairunnas di Kantor Kemenkumham Sumbar, di Padang, Kamis.
Ia mengatakan dengan aplikasi yang berbasis dalam jaringan (online) itu pihak pemerintah daerah tidak perlu lagi sering bolak-balik ke Kantor Kemenkumham Sumbar di Kota Padang yang menempuh waktu sekitar empat jam.
"Tentunya kami mendukung aplikasi ini karena bisa menghemat biaya, tenaga, dan waktu. Pelayanan baik yang ditunjang oleh teknologi informasi harus terus didorong," katanya.
Ia menyebutkan pada 2021 ada empat Perda di Solok Selatan yang diproses melalui aplikasi E-Perda Rancak.
Hal yang sama juga diakui oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Dharmasraya Irwan Zamrud dimana kehadiran E-Perda Rancak membantu pemerintah daerah.
"Biasanya pembuatan serta harmonisasi peraturan daerah memakan banyak waktu dan biaya, hadirnya E-Perda Rancak memangkas kendala itu," katanya.
Ia membeberkan pada 2022 ini ada 14 Perda yang sedang diproses melalui E-Perda Rancak, sedangkan pada 2021 Perda yang disahkan sebanyak 13 peraturan.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) R Andika Dwi Prasetya mengatakan E-Perda Rancak merupakan inovasi pelayanan.
Sengaja dihadirkan pihaknya untuk pengharmonisasian rancangan peraturan daerah dalam rangka mewujudkan peraturan daerah yang responsif, harmonis, terencana, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aplikasi E-Perda Rancak telah diluncurkan secara resmi pada 4 Juni 2021 yang didukung penuh oleh Gubernur, DPRD Sumatera Barat, serta seluruh bupati atau walikota dari 19 daerah yang ada di provinsi setempat.
Pada 2021 jumlah Ranperda yang diharmonisasi sebanyak 110 Raperda dengan rincian enam buah diajukan pemerintah provinsi, 73 diajukan pemerintah kabupaten, dan 31 dari pemerintah kota.
"Untuk tahun ini seluruh kegiatan dan proses pengharmonisasian telah dilakukan seratus persen secara elektronik, capaian yang luar biasa berkat dukungan dari pemerintah provinsi maupun kabupaten atau kota," katanya.
Mantan Kakanwil Kemenkumham Banten itu mengatakan E-Perda Rancak sengaja dihadirkan sebagai inovasi pelayanan yang lebih sederhana dan mudah dibandingkan sistem manual.
"Pemerintah daerah tidak perlu lagi mengeluarkan anggaran yang cukup besar karena harus bolak balik ke Padang untuk mengurus administrasi pengharmonisasian," jelasnya.
Dalam perjalanannya aplikasi E-Perda Rancak telah menerima penghargaan dan apresiasi dari berbagai pihak khususnya pemerintah daerah seperti Wali Kota Padang, Padang Panjang, Bupati Agam, Sijunjung, Tanah Datar, Dharmasrya.
"Kehadiran E-Perda Rancak sangat membantu pemerintah dalam membuat atau harmonisasi rancangan peraturan daerah, karena lebih mudah dan efisien," kata Khairunnas di Kantor Kemenkumham Sumbar, di Padang, Kamis.
Ia mengatakan dengan aplikasi yang berbasis dalam jaringan (online) itu pihak pemerintah daerah tidak perlu lagi sering bolak-balik ke Kantor Kemenkumham Sumbar di Kota Padang yang menempuh waktu sekitar empat jam.
"Tentunya kami mendukung aplikasi ini karena bisa menghemat biaya, tenaga, dan waktu. Pelayanan baik yang ditunjang oleh teknologi informasi harus terus didorong," katanya.
Ia menyebutkan pada 2021 ada empat Perda di Solok Selatan yang diproses melalui aplikasi E-Perda Rancak.
Hal yang sama juga diakui oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Dharmasraya Irwan Zamrud dimana kehadiran E-Perda Rancak membantu pemerintah daerah.
"Biasanya pembuatan serta harmonisasi peraturan daerah memakan banyak waktu dan biaya, hadirnya E-Perda Rancak memangkas kendala itu," katanya.
Ia membeberkan pada 2022 ini ada 14 Perda yang sedang diproses melalui E-Perda Rancak, sedangkan pada 2021 Perda yang disahkan sebanyak 13 peraturan.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) R Andika Dwi Prasetya mengatakan E-Perda Rancak merupakan inovasi pelayanan.
Sengaja dihadirkan pihaknya untuk pengharmonisasian rancangan peraturan daerah dalam rangka mewujudkan peraturan daerah yang responsif, harmonis, terencana, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aplikasi E-Perda Rancak telah diluncurkan secara resmi pada 4 Juni 2021 yang didukung penuh oleh Gubernur, DPRD Sumatera Barat, serta seluruh bupati atau walikota dari 19 daerah yang ada di provinsi setempat.
Pada 2021 jumlah Ranperda yang diharmonisasi sebanyak 110 Raperda dengan rincian enam buah diajukan pemerintah provinsi, 73 diajukan pemerintah kabupaten, dan 31 dari pemerintah kota.
"Untuk tahun ini seluruh kegiatan dan proses pengharmonisasian telah dilakukan seratus persen secara elektronik, capaian yang luar biasa berkat dukungan dari pemerintah provinsi maupun kabupaten atau kota," katanya.
Mantan Kakanwil Kemenkumham Banten itu mengatakan E-Perda Rancak sengaja dihadirkan sebagai inovasi pelayanan yang lebih sederhana dan mudah dibandingkan sistem manual.
"Pemerintah daerah tidak perlu lagi mengeluarkan anggaran yang cukup besar karena harus bolak balik ke Padang untuk mengurus administrasi pengharmonisasian," jelasnya.
Dalam perjalanannya aplikasi E-Perda Rancak telah menerima penghargaan dan apresiasi dari berbagai pihak khususnya pemerintah daerah seperti Wali Kota Padang, Padang Panjang, Bupati Agam, Sijunjung, Tanah Datar, Dharmasrya.