Parik Malintang (ANTARA) -
Bupati Padang Pariaman, Sumatera Barat Suhatri Bur menanggapi positif warga yang demo damai di kantor bupati setempat pada Senin (23/5) karena meminta kejelasan tapal batas tanah pusat pemerintahan kabupaten tersebut dengan warga setempat.
"Demonya damai, sebelum demo juga ada komunikasi dengan saya. Tapi waktu itu saya di Jakarta, kalau untuk menyampaikan aspirasi silakan sepanjang mengikuti aturan," kata Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur di Parik Malintang, Kamis.
Ia mengatakan warga Nagari Parik Malintang tersebut berdemo untuk meminta keterangan dan kepastian tapal batas tanah yang diberikan masyarakat pada 2007 untuk pusat Pemerintahan Padang Pariaman.
Ia menyampaikan dari keterangan masyarakat tanah yang diberikan tersebut mencapai 120 hektare namun setelah dilakukan pengukuran dengan pihak terkait yang ditemukan hanya 79 hektare.
10 hektare dari luas tanah tersebut, kata dia telah diterbitkan sertifikatnya dan diserahkan kepada Kementerian Agama untuk pembangunan madrasah bertaraf internasional.
"Tinggal 69 hektare, 69 hektare ini alas haknya sudah ada dan peta bidangnya pun sudah keluar. Ini yang dituntut warga batasnya mana," katanya.
Ia menyampaikan terkait dengan ganti rugi tanaman yang menjadi salah satu tuntutan dari sejumlah warga pada demo tersebut pihaknya belum bisa memutuskanya karena harus menunggu datanya.
"Kami akan merapatkan ini. Yang pasti ini menjadi target saya untuk menyelesaikannya," ujarnya.
Sebelumnya ratusan warga Nagari Parik Malintang, Kecamatan Anam Lingkuang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat melaksanakan aksi damai di depan kantor bupati setempat terkait dengan kejelasan lahan pusat pemerintahan itu atau ibu kota kabupaten (IKK).
"Sejak dibangun kawasan IKK ini tidak jelas patok tanahnya, ini lah yang kami tuntut kepada pemerintah daerah Padang Pariaman," kata salah satu koordinator aksi Hendri Ihsan usai aksi damai di Kantor Bupati Padang Pariaman.
Ia mengatakan ketidakjelasan tersebut menurutnya yang menjadikan warga setempat ada yang bermasalah dengan hukum terkait pembangunan tol dan masih ada warga lainnya yang berpotensi terjerat hukum dalam kasus yang sama.
Oleh karena itu, lanjutnya warga mendesak pemerintah setempat menyelesaikan patok tanah tersebut agar tidak ada lagi warganya yang terjerat hukum karena lahan.