Sarilamak (ANTARA) - Belasan sepeda motor yang merupakan bukti tilang masih terparkir di kantor Kepolisian Resor (Polres) Limapuluh Kota, Sumatera Barat karena belum dijemput oleh pemiliknya.


"Sekarang masih ada belasan sepeda motor yang belum dijemput pemiliknya dan ada yang memang masih menunggu sidang," kata Kasat Lantas Polres Limapuluh Kota, AKP Dian Jumes Putra di Sarilamak, Kamis.


Menurutnya, pelanggaran lalu lintas yang paling mendominasi di wilayah hukum Polres Limapuluh Kota adalah tidak memakai helm dan menggunakan knalpot bising.


Ia mengatakan bahwa masyarakat yang dapat menjemput kendaraannya harus memiliki tanda bukti dari pengadilan.


"Kalau memang ada kendaraannya di Polres Limapuluh Kota dan sudah selesai sidang segera ambil kendaraannya ke Polres," ujarnya.


Selain itu, kata Jumes pihaknya juga memiliki pelayanan untuk menghubungi pemilik kendaraan jika sudah melewati batas waktu tilang di pengadilan.


"Jadi seumpamanya ada barang bukti yang sudah melewati batas sidang di pengadilan. Kita akan menghubungi pengendara atau pengemudinya," ungkap Jumes.


Disampaikannya bahwa kendaraan yang menjadi barang bukti karena memakai knalpot bising, selain ditindak dalam bentuk tilang pihak Polres Limapuluh Kota juga akan mengamankan kendaraan selama dua bulan.


"Kalau untuk kendaraan yang memakai knalpot bising kita tidak pandang untuk menindaknya. Selain tilang kita juga akan mengamankan kendaraan selama dua bulan," ungkapnya.


Ia mengatakan sebelum membawa kembali kendaraan pemilik harus mengganti knalpot bising dengan knalpot standar di Polres Limapuluh Kota.


"Semoga ini dapat memberikan efek jera kepada pengendara yang masih menggunakan knalpot bising. Mari kita patuhi semua aturan berlalu lintas sehingga tercipta lalu lintas yang aman dan kondusif," ungkapnya.



 

Pewarta : Akmal Saputra
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2024