Padang (ANTARA) - Yayasan Doktor Haji Abdullah Ahmad Pendidikan Guru Agama Islam (PGAI) Padang memenangkan gugatan atas kepengurusan Masjid Darul Ulum Sawahan yang sebelumnya ditetapkan oleh KUA Padang Timur di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang.
"Berdasarkan salinan putusan PTUN Padang no 43/2021/PTUN.PDG dinyatakan Surat Keputusan KUA Padang Timur terkait dengan pengurus Masjid Darul Ulum tidak berlaku," kata Ketua Yayasan Doktor Haji Abdullah Ahmad PGAI Mazwar Masud di Padang, Kamis.
Ia menceritakan kronologis kasus ini berawal dari diterbitkannya SK Pengurus Masjid Darul Ulum Jati Padang oleh KUA Padang Timur Kota Padang .
Sementara masjid tersebut tanahnya berstatus tanah wakaf di bawah Yayasan Doktor Haji Abdullah Ahmad Pendidikan Guru Agama Islam dan sebelumnya dibangun oleh Bank Indonesia untuk kemudian diserahkan kepada yayasan sebagai kompensasi atas pemanfaatan tanah yayasan yang terpakai.
Oleh sebab itu yang berhak menerbitkan SK Pengurus Masjid adalah Yayasan mengingat masjid ini juga merupakan bagian dari tempat pendidikan yayasan.
Menurut dia dasar hukum yang berhak menerbitkan SK pengurus adalah yayasan yaitu Surat Keputusan Dirjen Bimas Islam nomor DJ.II/802 tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid.
Pada poin i dinyatakan masjid di wilayah pendidikan atau perkantoran ditetapkan oleh instansi yang bersangkutan dan pengurus adalah representasi dari perwakilan manajemen, karyawan, dosen atau mahasiswa.
Ia menyampaikan selama ini kepengurusan masjid tersebut selalu di terbitkan SK oleh yayasan namun tiba-tiba saja diterbitkan oleh KUA Padang Timur tanpa mekanisme dan prosedur yang berlaku di Yayasan.
Setelah keluarnya putusan PTUN tersebut pihak Yayasan akan segera menerbitkan SK kepengurusan masjid yang baru dan memastikan aktivitas masjid berjalan seperti biasa termasuk dalam pelaksanaan ibadah Ramadhan.
"Berdasarkan salinan putusan PTUN Padang no 43/2021/PTUN.PDG dinyatakan Surat Keputusan KUA Padang Timur terkait dengan pengurus Masjid Darul Ulum tidak berlaku," kata Ketua Yayasan Doktor Haji Abdullah Ahmad PGAI Mazwar Masud di Padang, Kamis.
Ia menceritakan kronologis kasus ini berawal dari diterbitkannya SK Pengurus Masjid Darul Ulum Jati Padang oleh KUA Padang Timur Kota Padang .
Sementara masjid tersebut tanahnya berstatus tanah wakaf di bawah Yayasan Doktor Haji Abdullah Ahmad Pendidikan Guru Agama Islam dan sebelumnya dibangun oleh Bank Indonesia untuk kemudian diserahkan kepada yayasan sebagai kompensasi atas pemanfaatan tanah yayasan yang terpakai.
Oleh sebab itu yang berhak menerbitkan SK Pengurus Masjid adalah Yayasan mengingat masjid ini juga merupakan bagian dari tempat pendidikan yayasan.
Menurut dia dasar hukum yang berhak menerbitkan SK pengurus adalah yayasan yaitu Surat Keputusan Dirjen Bimas Islam nomor DJ.II/802 tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid.
Pada poin i dinyatakan masjid di wilayah pendidikan atau perkantoran ditetapkan oleh instansi yang bersangkutan dan pengurus adalah representasi dari perwakilan manajemen, karyawan, dosen atau mahasiswa.
Ia menyampaikan selama ini kepengurusan masjid tersebut selalu di terbitkan SK oleh yayasan namun tiba-tiba saja diterbitkan oleh KUA Padang Timur tanpa mekanisme dan prosedur yang berlaku di Yayasan.
Setelah keluarnya putusan PTUN tersebut pihak Yayasan akan segera menerbitkan SK kepengurusan masjid yang baru dan memastikan aktivitas masjid berjalan seperti biasa termasuk dalam pelaksanaan ibadah Ramadhan.