Padang (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM RI menyatakan bahwa integritas adalah salah satu poin utama yang dinilai dalam uji kompetensi para Aparatus Sipil Negara (ASN) terutama  yang berada di bawah naungan Kemenkumham.

"Uji kompetensi ASN meliputi uji kompetensi manajerial, sosial kultural dan teknis, dalam hal manejerial integritas adalah unsur utama yang harus diuji," kata Asesor Ahli Utama BPSDM Kemenkumham RI Sudirman d Hurry, di Padang, Kamis.

Hal itu dikatakannya saat melaksanakan penilaian kompetensi bagi jabatan Administrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumbar bersama Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan BPSDM Kemenkumham Nuni Suryani.

Sudirman D Hurry mengatakan ASN tidak hanya dituntut memiliki pengetahuan yang tinggi, profesional atau memiliki skill, namun juga integritas sebagai pertahanan dari berbagai tindakan menyimpang.

"Integritas ini kami kedepankan, dalam penilaian kompetensi manajerial ASN integritas adalah unsur paling utama yang harus diuji," katanya.

Hasil penilaian kompetensi tersebut, lanjutnya, akan menjadi pijakan untuk memetakan jabatan bagi seorang ASN baik lewat promosi ataupun mutasi.

Hal itu sejalan dengan amanat dari Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang  pasal 69 menyatakan bahwa pengembangan karir ASN dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kerja, serta kebutuhan instansi.

"Kompetensi adalah hal paling utama yang diperlukan karena ASN harus memiliki  pengetahuan, skill serta atitude dalam menjalankan tugas serta wewenang," kata mantan Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar itu.

Dengan demikian, katanya, diharapkan ASN terutama yang berada di Kanwil Kemenkumham Sumbar dapat memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat secara profesional dan berintegritas.

Kemenkumham RI akan terus mendorong peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) para ASN, melalui pusat penilaian kompetensi yang telah dimiliki kementeriannya dan telah terakreditasi oleh pembina teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar R Andika Dwi Praseya meminta 60 ASN yang menjadi peserta tes bisa menjalaninya dengan baik, jujur, dan penuh rasa tanggungjawab.

"Seperti diketahui hasil penilaian dari uji kompetensi akan menjadi acuan dalam mengamanahkan suatu jabatan kepada para ASN," katanya didampingi Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Sumbar Ramelan Suprihadi.

Pewarta : Fathul Abdi
Editor : Maswandi
Copyright © ANTARA 2025