Payakumbuh (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Payakumbuh, Sumatera Barat melalui dinas pendidikan setempat mulai memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 50 persen bagi sekolah yang capaian vaksinasinya belum 70 persen.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh, Dasril di Payakumbuh, Senin, mengatakan diberlakukan aturan tersebut setelah Kota Payakumbuh masuk dalam level 3 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Kita sudah mengeluarkan edaran nomor: 421.1/267/Disdik-PYK/2022 tentang penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas dimasa pandemi COVID-19 di Kota Payakumbuh," kata dia.
Sementara itu, tambahnya bagi sekolah yang siswanya telah mengikuti vaksinasi COVID-19 melebihi 70 persen diberlakukan PTM 100 persen.
"Sekolah juga wajib menyelenggarakan prokes yang ketat dan penerapan perilaku hidup bersih dan sehat serta sekolah wajib membuat baner aplikasi Peduli Lindungi yang dipasang di pintu gerbang sekolah," ungkapnya.
Ia menyebutkan dari 81 Sekolah Dasar (SD) yang ada di Kota Payakumbuh baru 15 SD yang capaian vaksinasinya sudah di atas 70 persen.
"Sedangkan untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) sudah semua sekolah yang capaian vaksinasinya di atas 70 persen. Total SMP di Payakumbuh ada 20," kata dia.
Untuk itu, dia berharap agar capaian vaksinasi COVID-19 Kota Payakumbuh dapat meningkat khususnya untuk peserta didik.
"Saya harap bagi orang tua yang belum memberikan izin anaknya untuk divaksin segera memberikan izin sehingga PTM dapat dilaksanakan lebih aman dan nyaman," ujarnya.
Disampaikannya, bahwa surat edaran tersebut sudah mulai berlaku semenjak Senin (7/3) dan akan dievaluasi kembali ketika status PPKM Kota Payakumbuh sudah kembali turun.
"Aturan ini menyesuaikan dengan keadaan kita di Kota Payakumbuh. Semoga ketika penyesuaian level PPKM, Kota Payakumbuh dapat kembali ke level dua," ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh, Dasril di Payakumbuh, Senin, mengatakan diberlakukan aturan tersebut setelah Kota Payakumbuh masuk dalam level 3 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Kita sudah mengeluarkan edaran nomor: 421.1/267/Disdik-PYK/2022 tentang penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas dimasa pandemi COVID-19 di Kota Payakumbuh," kata dia.
Sementara itu, tambahnya bagi sekolah yang siswanya telah mengikuti vaksinasi COVID-19 melebihi 70 persen diberlakukan PTM 100 persen.
"Sekolah juga wajib menyelenggarakan prokes yang ketat dan penerapan perilaku hidup bersih dan sehat serta sekolah wajib membuat baner aplikasi Peduli Lindungi yang dipasang di pintu gerbang sekolah," ungkapnya.
Ia menyebutkan dari 81 Sekolah Dasar (SD) yang ada di Kota Payakumbuh baru 15 SD yang capaian vaksinasinya sudah di atas 70 persen.
"Sedangkan untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) sudah semua sekolah yang capaian vaksinasinya di atas 70 persen. Total SMP di Payakumbuh ada 20," kata dia.
Untuk itu, dia berharap agar capaian vaksinasi COVID-19 Kota Payakumbuh dapat meningkat khususnya untuk peserta didik.
"Saya harap bagi orang tua yang belum memberikan izin anaknya untuk divaksin segera memberikan izin sehingga PTM dapat dilaksanakan lebih aman dan nyaman," ujarnya.
Disampaikannya, bahwa surat edaran tersebut sudah mulai berlaku semenjak Senin (7/3) dan akan dievaluasi kembali ketika status PPKM Kota Payakumbuh sudah kembali turun.
"Aturan ini menyesuaikan dengan keadaan kita di Kota Payakumbuh. Semoga ketika penyesuaian level PPKM, Kota Payakumbuh dapat kembali ke level dua," ujarnya.