Payakumbuh, (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Payakumbuh, Sumatera Barat mulai menggunakan smart tax di beberapa tempat usaha yang ditargetkan dapat memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi di Payakumbuh, Kamis mengatakan smart tax merupakan layanan penyediaan perangkat berupa printer yang memiliki sistem operasi dan terhubung ke sistem pemerintah secara daring.

"Dengan adanya smart tax ini tentunya harapan kita PAD Kota Payakumbuh akan meningkat. Sebab Pemerintah dapat memonitoring secara langsung transaksi yang terjadi di setiap tempat usaha yang menggunakannya," kata dia didampingi Sekda Payakumbuh Rida Ananda.

Menurutnya, semua transaksi di setiap aplikasi Point of Sales (POS) di toko agar mendapatkan info laporan pendapatan dan jumlah pajak yang harus dibayarkan dari setiap toko.

Penggunaan smart tax ini juga akan memberikan banyak keuntungan yang didapat oleh wajib pajak sendiri, salah satunya mereka bisa memantau setiap transaksi yang terjadi secara online dimana saja mereka berada.

"Atas nama Pemkot Payakumbuh, kita juga mengucapkan terima kasih kepada pengusaha restoran atas partisipasinya membayar pajak restoran dan rumah makan sesuai dengan Perda Kota Payakumbuh nomor 9 tahun 2011 dengan tepat waktu," ujarnya.

Politisi PKS itu juga mengajak masyarakat dan menegaskan kepada seluruh jajarannya agar nantinya dapat makan ditempat-tempat yang sudah menggunakan smart tax ini.

Sebab dengan demikian secara tidak langsung masyarakat itu telah ikut membantu pemerintah berpartisipasi dalam peningkatan pembangunan daerah.

"Untuk apa kita makan di rumah makan yang tidak memberikan kontribusi untuk pembangunan daerah. Lebih baik kita arahkan tamu-tamu tersebut ke rumah makan yang penerimaannya jelas untuk meningkatkan PAD kita," ungkapnya.

Sementara itu Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Basnida Efrizal mengatakan setiap usaha rumah makan, restoran dan hotel di Payakumbuh akan menggunakan smart tax ini.

"Karena hal tersebut sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 38 tahun 2021. Tujuannya kan untuk meningkatkan transparansi penerimaan pajak daerah, serta meminimalisir terjadinya kebocoran pajak daerah itu sendiri, makanya kita mempermudah wajib pajak dengan sistem online ini," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa untuk tahap awal ini pihaknya baru memasang smart tax di tujuh lokasi restoran dan selanjutnya bertahap untuk seluruh rumah makan, restoran dan hotel yang ada di Payakumbuh

Sesuai Perwako 38 tahun 2021 tersebut kalau ada rumah makan, restoran dan hotel yang melanggar aturan tersebut tentu akan ada sanksi yang akan diberikan.

"Untuk peralatannya kita difasilitasi oleh Bank Nagari dan untuk jaringannya dari Telkomsel. Semoga dengan ini PAD Kota Payakumbuh bisa meningkat," kata dia. (*)

Pewarta : Akmal Saputra
Editor : Mukhlisun
Copyright © ANTARA 2024