Padang (ANTARA) - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X mengumumkan tentang larangan rangkap jabatan bagi organ yayasan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Plt Kepala LLDIKTI Wilayah X Prof Dr Herri, MBA melalui website resmi lldikti10.ristekdikti.go.id, di Padang, Selasa, mengatakan imbauan tersebut menindaklanjuti surat edaran Dirjen Dikti, Kemendikbudristek nomor 3 tahun 2021.
Ketentuan tersebut terdapat pada pasal 7 ayat 1 dan 3 UU nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 28 tahun 2004 tentang Perubahan yang selanjutnya disebut UU Yayasan.
Dalam UU tersebut diatur bahwa pembina, pengurus, atau pengawas yayasan dilarang merangkap sebagai anggota direksi, dewan komisaris, atau pegawai dari badan usaha yang dikelola oleh Yayasan.
Selain itu, pembina, pengurus, atau pengawas yayasan dilarang merangkap sebagai pimpinan, dosen, atau pegawai perguruan tinggi yang diselenggarakannya.
Kemudian pembina atau pengurus maupun pengawas yayasan yang mencalonkan diri sebagai pimpinan perguruan tinggi yang diselenggarakannya wajib mengundurkan diri dari organ yayasan tersebut.
Pembina atau pengurus maupun pengawas yayasan yang merangkap jabatan sebagai pimpinan, dosen, atau pegawai perguruan tinggi yang diselenggarakannya agar segera menyesuaikan terhitung sejak ditetapkannya surat edaran tersebut.
Ia mengatakan, aturan tersebut dalam rangka melaksanakan optimalisasi penyelenggaraan pendidikan tinggi dan mewujudkan tata kelola perguruan tinggi swasta yang baik.
Plt Kepala LLDIKTI Wilayah X Prof Dr Herri, MBA melalui website resmi lldikti10.ristekdikti.go.id, di Padang, Selasa, mengatakan imbauan tersebut menindaklanjuti surat edaran Dirjen Dikti, Kemendikbudristek nomor 3 tahun 2021.
Ketentuan tersebut terdapat pada pasal 7 ayat 1 dan 3 UU nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 28 tahun 2004 tentang Perubahan yang selanjutnya disebut UU Yayasan.
Dalam UU tersebut diatur bahwa pembina, pengurus, atau pengawas yayasan dilarang merangkap sebagai anggota direksi, dewan komisaris, atau pegawai dari badan usaha yang dikelola oleh Yayasan.
Selain itu, pembina, pengurus, atau pengawas yayasan dilarang merangkap sebagai pimpinan, dosen, atau pegawai perguruan tinggi yang diselenggarakannya.
Kemudian pembina atau pengurus maupun pengawas yayasan yang mencalonkan diri sebagai pimpinan perguruan tinggi yang diselenggarakannya wajib mengundurkan diri dari organ yayasan tersebut.
Pembina atau pengurus maupun pengawas yayasan yang merangkap jabatan sebagai pimpinan, dosen, atau pegawai perguruan tinggi yang diselenggarakannya agar segera menyesuaikan terhitung sejak ditetapkannya surat edaran tersebut.
Ia mengatakan, aturan tersebut dalam rangka melaksanakan optimalisasi penyelenggaraan pendidikan tinggi dan mewujudkan tata kelola perguruan tinggi swasta yang baik.