Penerimaan PPN produk digital capai Rp5,03 triliun
Senin, 7 Februari 2022 12:02 WIB
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam Konvensi Nasional HPN 2022 yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (07/02/2022). (ANTARA/Agatha Olivia)
Jakarta (ANTARA) - Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyebutkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital telah mencapai Rp5,03 triliun sejak 2020 sampai 31 Januari 2022.
"Dari sejak implementasinya pada 2020 sampai sekarang, sudah ada 98 PMSE yang kami tunjuk secara bertahap dan nanti akan kami evaluasi secara terus-menerus," ucap Yon dalam Konvensi Nasional HPN 2022 yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin.
Pemungutan PPN PMSE telah dilakukan sejak tahun 2020 yang diatur dalam Pasal 6 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 tahun 2020.
Ia memerinci penyetoran PPN PMSE tersebut terdiri dari senilai Rp731,4 miliar pada tahun 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, dan Rp397,2 miliar pada Januari 2022.
Adapun sebanyak 98 PMSE yang telah ditunjuk meliputi 52 penunjukan, tiga pembetulan, dan satu pencabutan PMSE pada tahun 2020, 43 penunjukan, dan 12 pembetulan pada 2021, dan empat penunjukan dan dua pembetulan di bulan Januari 2022.
Yon menegaskan akan terus menyisir berbagai transaksi PMSE yang dilakukan agar bisa dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ini prinsipnya tidak sekedar mengejar penerimaan, tetapi memberi level playing field kepada seluruh jenis transaksi atau pemain dalam lingkungan ini," tegasnya.
Dengan demikian, terdapat prinsip keadilan antara pedagang konvensional, digital, dari dalam negeri, maupun luar negeri, yang menjual produknya di Indonesia.
"Dari sejak implementasinya pada 2020 sampai sekarang, sudah ada 98 PMSE yang kami tunjuk secara bertahap dan nanti akan kami evaluasi secara terus-menerus," ucap Yon dalam Konvensi Nasional HPN 2022 yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin.
Pemungutan PPN PMSE telah dilakukan sejak tahun 2020 yang diatur dalam Pasal 6 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 tahun 2020.
Ia memerinci penyetoran PPN PMSE tersebut terdiri dari senilai Rp731,4 miliar pada tahun 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, dan Rp397,2 miliar pada Januari 2022.
Adapun sebanyak 98 PMSE yang telah ditunjuk meliputi 52 penunjukan, tiga pembetulan, dan satu pencabutan PMSE pada tahun 2020, 43 penunjukan, dan 12 pembetulan pada 2021, dan empat penunjukan dan dua pembetulan di bulan Januari 2022.
Yon menegaskan akan terus menyisir berbagai transaksi PMSE yang dilakukan agar bisa dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ini prinsipnya tidak sekedar mengejar penerimaan, tetapi memberi level playing field kepada seluruh jenis transaksi atau pemain dalam lingkungan ini," tegasnya.
Dengan demikian, terdapat prinsip keadilan antara pedagang konvensional, digital, dari dalam negeri, maupun luar negeri, yang menjual produknya di Indonesia.
Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Wawako Maigus Nasir : Kelas digital SMP N 32 dukung peningkatkan kualitas pendidikan lewat teknologi
05 February 2026 18:29 WIB
Wamen Ossy ingatkan pemutakhiran data digital merupakan pekerjaan rumah bersama
04 February 2026 10:12 WIB
Transformasi Bang Dodo (Ridho Riyansa) : Dari meja bankir jadi pionir edukasi digital Sumatra Barat
19 January 2026 19:01 WIB
Terpopuler - Ekonomi Bisnis
Lihat Juga
Harga emas Antam Sabtu (14/02/2026) hari ini naik Rp50 ribu jadi Rp2,954 juta per gram
14 February 2026 9:44 WIB
Sabtu (14/02/2026) hari ini, emas UBS Rp2,961 juta per gr, Galeri24 Rp2,938 juta per gr
14 February 2026 6:25 WIB
Jumat (13/02/2026) pagi emas UBS Rp3,008 juta/gr dan Galeri24 Rp2,992 juta/gr
13 February 2026 8:29 WIB
Emas batangan Antam, Kamis (12/02/2026) tak bergerak di angka Rp2,947 juta/gr
12 February 2026 9:04 WIB
Harga Emas Antam turun Rp7.000 ke angka Rp2,947 juta per gram, Rabu (11/02/2026) hari ini
11 February 2026 9:32 WIB
Simak harga emas UBS-Galeri24 di Pegadaian yang naik Rabu (11/02/2026) hari ini
11 February 2026 9:09 WIB