Jakarta, (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita mobil Toyota Harrier yang terkait dengan kasus dugaan penerimaan hadiah berkaitan dengan pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang.
"Benar bahwa mobil Toyota Harrier yang terkait tersangka AU (Anas Urbaningrum) sudah disita KPK tapi posisi mobil sudah beralih nama sebelum kasus ini dinaikkan ke proses penyidikan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serta mobil saat ini dititipkan KPK kepada pemilik terakhir.
"Mobil disita pada Maret 2013, saat ini mobil masih dititipkan ke pemilik baru, posisi mobil sudah dalam keadaan disita dan tidak boleh dipindahtangankan lagi," tambah Johan.
Mobil itu menurut Johan diduga merupakan hasil pemberian kepada Anas saat masih menjabat sebagai anggota Komisi X DPR.
"Mobil diduga hasil pemberian kepada tersangka dan setelah kasus ini naik ke penyidikan maka mobil sebagai barang bukti untuk KPK ternyata sudah dipindahtangankan ke pemilik baru jadi sementara dititipkan ke pemilik terakhir yang berlokasi di Jakarta," ungkap Johan.
Mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyebut bahwa ia membelikan Anas mobil Toyota Harrier dengan menggunakan cek atas nama PT Pacific Putra Metropolitan, anak perusahaan PT Permai sebesar Rp 520 juta dan uang tunai Rp150 juta pada November 2009.
Mobil yang bernomor polisi B 15 AUD itu menurut Nazaruddin berasal dari PT Adhi Karya terkait dengan proyek pembangunan P3SON Hambalang.
Namun pada Desember 2011, terjadi penggantian pelat nomor polisi dari B 15 AUD menjadi B 350 KTY dengan pemilik baru.
Anas melalui pengacaranya Firman Wijaya mengatakan mobil itu dibeli Anas dengan cara mencicil dari Nazaruddin pada Agustus 2009 namun telah dijual oleh Anas dan uang penjualannya sudah diberikan kepada Nazaruddin pada Juli 2010 senilai Rp500 juta.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ditetapkan KPK sebagai tersangka penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman pidana pelanggar pasal tersebut adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200-Rp1 miliar. (*/sun)
KPK Sita Mobil Harrier Terkait Anas
Johan Budi
Johan Budi