Payakumbuh (ANTARA) - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Payakumbuh di Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat menghentikan penuntutan perkara anak melakukan tindak pidana maling ponsel pada Desember 2021 yang berinisial MY (17) berdasarkan keadilan restoratif.
Kacabjari Payakumbuh di Suliki, Ridwan, Jumat, mengatakan telah disetujuinya keadilan restoratif dengan keluarnya Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2), tuntutan untuk pelaku secara resmi dihentikan.
"Dengan keluarnya SKP2 perkara dinyatakan selesai demi hukum dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan dari pengadilan," ujarnya didampingi Kasubsi Pidum dan Pidsus Halan dan Kaur Pembinaan M. Bahsan Albana.
Penghentian tuntutan berdasarkan keadilan restoratif didasari Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan tentang keadilan restoratif.
Ia mengatakan sebelum keluarnya SKP2 pihak Cabjari Payakumbuh di Suliki melakukan berbagai upaya seperti upaya perdamaian antara kedua belah pihak.
"Upaya perdamaian pada 10 januari 2022 dan pada saat itu tercapai kata damai antara keluarga pelaku dengan keluarga korban. Perdamaian tanpa syarat," katanya.
Selanjutnya, Cabjari Payakumbuh di Suliki juga melakukan pengajuan secara berjenjang seperti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat pada Rabu, 12 Januari 2022 dan kejati menyetujui.
"Setelahnya kita mengajukan ke kejaksaan agung muda tindak pidana umum pada Kamis, 13 Januari dan Alhamdulillah juga disetujui," kata dia.
Menurutnya, untuk mendapatkan keadilan restoratif terdapat beberapa syarat atau beberapa hal yang dipenuhi salah satunya belum pernah tersandung kasus hukum.
"Selanjutnya kedua pihak yakni pelaku dan korban sepakat damai, kerugian tidak mencapai Rp2,5 juta dan juga harus mendapatkan respon yang positif oleh masyarakat," ujarnya.
Untuk pelaku MY, menurutnya telah sesuai dengan syarat atau hal untuk mendapatkan keadilan restoratif. Nilai kerugian untuk korban hanya Rp2,4 juta.
Untuk diketahui pelaku MY (17) diamankan pada Desember 2021 setelah melakukan aksinya di Jorong Tiakar Guguak VIII Koto. Proses masuk ke kejaksaan, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti tanggal 5 Januari 2022.
"Penghentian tuntutan ini merupakan yang pertama untuk kami di Cabjari Payakumbuh di Suliki. Terimakasih kepada semua pihak dan khususnya bimbingan dari Kejati Sumbar," katanya.
Dia berharap agar nantinya MY (17) dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi lagi kesalahannya dikemudian hari.
Sementara Kepala Jorong Balai Mansiro yang mewakili pihak keluarga pelaku, Bujang Aya mengatakan setelah dihentikan tuntutan, MY (17) akan menjadi tanggung jawabnya bersama keluarga dan masyarakat untuk menjadikannya pribadi yang lebih baik.
"InsyaAllah kami bersama-sama akan membimbing anak kemenakan kami ini agar nantinya tidak mengulangi hal seperti ini lagi dan dapat menjadi pribadi yang lebih baik," ungkapnya.
Teks Foto: Kacabjari Payakumbuh di Suliki Ridwan foto bersama dengan pelaku beserta keluarga pelaku, keluarga korban dan kepala jorong dari tempat tinggal pelaku dan korban. Antara/Akmal Saputra
Kacabjari Payakumbuh di Suliki, Ridwan, Jumat, mengatakan telah disetujuinya keadilan restoratif dengan keluarnya Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2), tuntutan untuk pelaku secara resmi dihentikan.
"Dengan keluarnya SKP2 perkara dinyatakan selesai demi hukum dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan dari pengadilan," ujarnya didampingi Kasubsi Pidum dan Pidsus Halan dan Kaur Pembinaan M. Bahsan Albana.
Penghentian tuntutan berdasarkan keadilan restoratif didasari Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan tentang keadilan restoratif.
Ia mengatakan sebelum keluarnya SKP2 pihak Cabjari Payakumbuh di Suliki melakukan berbagai upaya seperti upaya perdamaian antara kedua belah pihak.
"Upaya perdamaian pada 10 januari 2022 dan pada saat itu tercapai kata damai antara keluarga pelaku dengan keluarga korban. Perdamaian tanpa syarat," katanya.
Selanjutnya, Cabjari Payakumbuh di Suliki juga melakukan pengajuan secara berjenjang seperti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat pada Rabu, 12 Januari 2022 dan kejati menyetujui.
"Setelahnya kita mengajukan ke kejaksaan agung muda tindak pidana umum pada Kamis, 13 Januari dan Alhamdulillah juga disetujui," kata dia.
Menurutnya, untuk mendapatkan keadilan restoratif terdapat beberapa syarat atau beberapa hal yang dipenuhi salah satunya belum pernah tersandung kasus hukum.
"Selanjutnya kedua pihak yakni pelaku dan korban sepakat damai, kerugian tidak mencapai Rp2,5 juta dan juga harus mendapatkan respon yang positif oleh masyarakat," ujarnya.
Untuk pelaku MY, menurutnya telah sesuai dengan syarat atau hal untuk mendapatkan keadilan restoratif. Nilai kerugian untuk korban hanya Rp2,4 juta.
Untuk diketahui pelaku MY (17) diamankan pada Desember 2021 setelah melakukan aksinya di Jorong Tiakar Guguak VIII Koto. Proses masuk ke kejaksaan, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti tanggal 5 Januari 2022.
"Penghentian tuntutan ini merupakan yang pertama untuk kami di Cabjari Payakumbuh di Suliki. Terimakasih kepada semua pihak dan khususnya bimbingan dari Kejati Sumbar," katanya.
Dia berharap agar nantinya MY (17) dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi lagi kesalahannya dikemudian hari.
Sementara Kepala Jorong Balai Mansiro yang mewakili pihak keluarga pelaku, Bujang Aya mengatakan setelah dihentikan tuntutan, MY (17) akan menjadi tanggung jawabnya bersama keluarga dan masyarakat untuk menjadikannya pribadi yang lebih baik.
"InsyaAllah kami bersama-sama akan membimbing anak kemenakan kami ini agar nantinya tidak mengulangi hal seperti ini lagi dan dapat menjadi pribadi yang lebih baik," ungkapnya.
Teks Foto: Kacabjari Payakumbuh di Suliki Ridwan foto bersama dengan pelaku beserta keluarga pelaku, keluarga korban dan kepala jorong dari tempat tinggal pelaku dan korban. Antara/Akmal Saputra