Anggaran transfer daerah dan dana desa 2022 sebesar Rp770,4 triliun
Senin, 16 Agustus 2021 11:58 WIB
Presiden Joko Widodo dalam pidato penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2022 dan Nota Keuangan pada Rapat Paripurna DPR-RI Tahun Sidang 2021 - 2022, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (16/8/2021). ANTARA/Adimas Raditya.
Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo mengatakan pada tahun 2022, anggaran transfer ke daerah dan dana desa direncanakan sebesar Rp770,4 triliun.
"Pada tahun 2022, anggaran transfer ke daerah dan dana desa direncanakan sebesar Rp770,4 triliun," kata Presiden Jokowi dalam pidato penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2022 dan Nota Keuangan pada Rapat Paripurna DPR-RI Tahun Sidang 2021 - 2022, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin.
Presiden menjelaskan anggaran tersebut difokuskan untuk meningkatkan kualitas belanja daerah agar terjadi percepatan dalam peningkatan dan pemerataan kesejahteraan; melanjutkan kebijakan penggunaan Dana Transfer Umum (DTU) untuk peningkatan kualitas infrastruktur publik daerah, pemulihan ekonomi di daerah, pembangunan SDM pendidikan dan penambahan belanja kesehatan prioritas.
Selanjutnya, meningkatkan efektivitas penggunaan Dana Transfer Khusus (DTK) melalui penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik berbasis kontrak dan DAK Non Fisik untuk mendorong peningkatan capaian output dan outcome, serta mendukung perbaikan kualitas layanan; melanjutkan penguatan sinergi perencanaan penganggaran melalui peningkatan harmonisasi belanja Kementerian/Lembaga dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD); serta memprioritaskan penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi di desa, melalui program perlindungan sosial dan kegiatan penanganan Covid-19, serta mendukung sektor prioritas.
"Pemerintah juga akan terus melakukan penguatan quality control terhadap TKDD agar terjadi perbaikan dan pemerataan layanan publik di seluruh pelosok tanah air, serta untuk memastikan program prioritas nasional yang dilakukan pemerintah daerah berjalan efisien, efektif, transparan, dan berkeadilan," katanya.
Kepala Negara menuturkan penajaman juga dilakukan dalam pengelolaan Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat.
Ia menyebutkan lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 membawa angin segar perubahan pengelolaan Dana Otonomi Khusus yang lebih baik. Pasalnya, perpanjangan dan peningkatan besaran Dana Otsus menjadi 2,25 persen dari plafon Dana Alokasi Umum nasional disertai dengan perbaikan dan penajaman kebijakan dalam skema pengalokasian, penyaluran, dan tata kelola Dana Otsus.
"Upaya itu diharapkan memberikan dampak signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di tanah Papua," katanya. (*)
"Pada tahun 2022, anggaran transfer ke daerah dan dana desa direncanakan sebesar Rp770,4 triliun," kata Presiden Jokowi dalam pidato penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2022 dan Nota Keuangan pada Rapat Paripurna DPR-RI Tahun Sidang 2021 - 2022, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin.
Presiden menjelaskan anggaran tersebut difokuskan untuk meningkatkan kualitas belanja daerah agar terjadi percepatan dalam peningkatan dan pemerataan kesejahteraan; melanjutkan kebijakan penggunaan Dana Transfer Umum (DTU) untuk peningkatan kualitas infrastruktur publik daerah, pemulihan ekonomi di daerah, pembangunan SDM pendidikan dan penambahan belanja kesehatan prioritas.
Selanjutnya, meningkatkan efektivitas penggunaan Dana Transfer Khusus (DTK) melalui penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik berbasis kontrak dan DAK Non Fisik untuk mendorong peningkatan capaian output dan outcome, serta mendukung perbaikan kualitas layanan; melanjutkan penguatan sinergi perencanaan penganggaran melalui peningkatan harmonisasi belanja Kementerian/Lembaga dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD); serta memprioritaskan penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi di desa, melalui program perlindungan sosial dan kegiatan penanganan Covid-19, serta mendukung sektor prioritas.
"Pemerintah juga akan terus melakukan penguatan quality control terhadap TKDD agar terjadi perbaikan dan pemerataan layanan publik di seluruh pelosok tanah air, serta untuk memastikan program prioritas nasional yang dilakukan pemerintah daerah berjalan efisien, efektif, transparan, dan berkeadilan," katanya.
Kepala Negara menuturkan penajaman juga dilakukan dalam pengelolaan Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat.
Ia menyebutkan lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 membawa angin segar perubahan pengelolaan Dana Otonomi Khusus yang lebih baik. Pasalnya, perpanjangan dan peningkatan besaran Dana Otsus menjadi 2,25 persen dari plafon Dana Alokasi Umum nasional disertai dengan perbaikan dan penajaman kebijakan dalam skema pengalokasian, penyaluran, dan tata kelola Dana Otsus.
"Upaya itu diharapkan memberikan dampak signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di tanah Papua," katanya. (*)
Pewarta : Ade irma Junida
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman telah ikuti sosialisasi Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2025
15 January 2026 19:27 WIB
Gubernur sumbar minta daerah segera bentuk Komite Daerah Ekonomi-Keuangan Syariah
17 November 2025 15:20 WIB
Terpopuler - Ekonomi Bisnis
Lihat Juga
Harga emas batangan Antam turun Rp14.000 jadi Rp2,94 juta per gram, Senin (16/02/2026)
16 February 2026 9:21 WIB
Emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian Senin (16/02/2025) hari ini tak bergerak
16 February 2026 8:40 WIB
Harga emas Antam Sabtu (14/02/2026) hari ini naik Rp50 ribu jadi Rp2,954 juta per gram
14 February 2026 9:44 WIB
Sabtu (14/02/2026) hari ini, emas UBS Rp2,961 juta per gr, Galeri24 Rp2,938 juta per gr
14 February 2026 6:25 WIB
Jumat (13/02/2026) pagi emas UBS Rp3,008 juta/gr dan Galeri24 Rp2,992 juta/gr
13 February 2026 8:29 WIB
Emas batangan Antam, Kamis (12/02/2026) tak bergerak di angka Rp2,947 juta/gr
12 February 2026 9:04 WIB
Harga Emas Antam turun Rp7.000 ke angka Rp2,947 juta per gram, Rabu (11/02/2026) hari ini
11 February 2026 9:32 WIB