Jakarta, (ANTARA) - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Abdul Djamil mengatakan, pihaknya berminat mendirikan hotel wakaf syariah karena dapat memberikan jaminan ketenangan dan kesejukan.
Pernyataan itu dikemukakan saat menerima kunjungan delegasi Jabatan Wakaf, Zakat dan Haji (JAWHAR) Malaysia di Kantor Kemenag RI, Jakarta, Senin.
Delegasi yang dipimpin Ketua Pengarah JAWHAR Datuk Haji Anan C. Mohd itu diterima Dirjen Bimas Islam Prof Abdul Djamil didampingi Sekretaris Ditjen Bimas Islam Muchammadiyah Amin, Direktur Pemberdayaan Wakaf Sutami dan Direktur Urusan Agama Islam Mohtar Ali.
Pada kesempatan itu, Ketua JAWHAR, Datuk Anan mengatakan, saat ini Malaysia memiliki 11 ribu lokasi tanah wakaf diperuntukan berbagai bidang, antara lain dibangun hotel wakaf.
"Kami memiliki empat hotel wakaf di Trengganu, Perak, Melaka dan Negeri Sembilan," katanya.
Menurut dia, keberadaan hotel wakaf memberi hasil positif, semua tamu merasa sejuk tinggal di hotel wakaf, baik tamu non-Muslim. "Secara tidak langsung para tamu juga telah berwakaf," imbuhnya.
Menanggapi penjelasan itu, Dirjen Bimas Islam berharap di Indonesia juga dapat didirikan hotel wakaf, karena hotel syariah memberi jaminan ketenangan, kesejukan dunia akhirat.
"Di Indonesia, untuk mengembangkan hotel syariah itu, kita harus berjuang menjelaskan ke masyarakat," kata Djamil.
Menurut dia, cara pandang masyarakat di Tanah Air tentang wakaf masih belum berubah, bahwa wakaf identik dengan tanah yang diperuntukan untuk masjid, madrasah atau kuburan.
"Namun wakaf di sini dilakukan oleh orang yang mempunyai kesadaran agama tinggi sebagai penghayatan agama," katanya.
Ia juga berharap para nazhir atau pengelola wakaf tidak hanya yang ahli dalam ilmu agama tapi juga berjiwa pengusaha atau entrepreneurship.
"Kita belum bisa, karena pada umumnya nazhir adalah tokoh agama atau kiai," ujarnya.
JAWHAR didirikan tahun 2004 untuk memajukan pengurusan wakaf dan zakat serta memantau pengurusan haji. Jawatan ini menaruh harapan tinggi agar masyarakat umum dapat mendekati dan mengenali serta berinteraksi dengan lebih mudah melalui teknologi.
Dirjen Bimas Islam menjelaskan perihal perwakafan di Indonesia, sejarah maupun potensi wakaf di Tanah Air.
"Kami memiliki tanah wakaf mencapai 3,5 miliar meter persegi pada 420 ribu lokasi. Potensi wakaf tersebut lebih banyak dimanfaatkan untuk keperluan ibadah seperti masjid, madrasah dan kuburan," ungkap Djamil.
Pemerintah telah memiliki peraturan tentang wakaf dengan lahirnya Undang-Undang nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf, dilanjutkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah tahun 2006 tentang penjelasan teknis UU itu, sehingga dibentuk Badan Wakaf Indonesia (BWI)
Dirjen mengatakan, dari seluruh lokasi wakaf tersebut, baru 67, 22 persen atau 282.321 lokasi yang sudah bersertifikat.
"Saya terkesan dengan pengelolaan wakaf di Malaysia, tanah wakaf bisa diperuntukkan hotel," ujarnya mengungkapkan kisah berkunjung ke hotel wakaf di Negeri Sembilan, Malaysia saat seminar wakaf serumpun beberapa waktu lalu. (*/sun)