Jakarta, (ANTARA) - Pihak kepolisian menangkap 200 orang yang diduga sebagai simpatisan Rizieq Shihab saat menuju ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma membenarkan perihal penangkapan terhadap 200 orang tersebut yang kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur.
"Iya betul, ada 200 orang lebih dibawa ke Polres Jaktim," kata Kompol Satria saat dikonfirmasi, Kamis.
Satria juga menambahkan ada sejumlah orang yang membawa senjata tajam jenis pisau, namun Kapolsek Cakung itu belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai jumlahnya.
"Ada yang bawa sajam, pisau," ujar Satria.
Sebanyak 200 orang yang diduga simpatisan Rizieq Shihab tersebut kini tengah diperiksa dan didata oleh pihak kepolisian.
Rizieq Shihab dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda putusan untuk perkara tes usap RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6).
Sidang putusan tersebut juga akan diikuti oleh dua terdakwa lainnya, yaitu Direktur Utama RS UMMI Bogor dr. Andi Tatat dan juga menantu Rizieq, Hanif Alatas.
Rizieq Shihab dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.
JPU menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.
Rizieq dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi COVID-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020.
Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma membenarkan perihal penangkapan terhadap 200 orang tersebut yang kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur.
"Iya betul, ada 200 orang lebih dibawa ke Polres Jaktim," kata Kompol Satria saat dikonfirmasi, Kamis.
Satria juga menambahkan ada sejumlah orang yang membawa senjata tajam jenis pisau, namun Kapolsek Cakung itu belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai jumlahnya.
"Ada yang bawa sajam, pisau," ujar Satria.
Sebanyak 200 orang yang diduga simpatisan Rizieq Shihab tersebut kini tengah diperiksa dan didata oleh pihak kepolisian.
Rizieq Shihab dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda putusan untuk perkara tes usap RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6).
Sidang putusan tersebut juga akan diikuti oleh dua terdakwa lainnya, yaitu Direktur Utama RS UMMI Bogor dr. Andi Tatat dan juga menantu Rizieq, Hanif Alatas.
Rizieq Shihab dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.
JPU menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.
Rizieq dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi COVID-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020.