Padang (ANTARA) - Kantor Pos Padang memberi kemudahan kepada masyarakat penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dengan menyediakan tempat pembelian sembako di dua lokasi yakni di Kantor Pos Padang dan Balai Diklat Kemensos di Padang, Sumatera Barat.


"Ada yang berbeda pada pencairan BST tahap 11 kali ini yakni kami menyediakan tempat pembelian sembako di Kantor Pos dan Balai Diklat Kemensos guna memberi kemudahan untuk masyarakat," kata Kepala Kantor Pos Padang, Sartono di Padang, Jumat.


Ia mengatakan, dalam penyediaan sembako tersebut pihaknya bekerja sama dengan PT Pertani dengan menjual berbagai kebutuhan sehari-hari seperti minyak, telur, beras, dan gula dengan harga yang lebih murah.


"Sembako murah ini merupakan even khusus dan dijual dengan  selisih harga sekitar Rp1.000 sampai dengan Rp 5.000 mulai dari harga beras, gula, telur dan minyak," ujar dia.


Sartono mengatakan penyediaan sembako tersebut juga dalam rangka mencoba memfasilitasi himbauan dari Menteri Sosial agar BST yang diterima masyarakat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok.


Kemudian, untuk pembelian sembako yang disediakan di Kantor Pos masih bersifat pilihan, namun ia menghimbau supaya masyarakat penerima bisa membeli di sana karena harganya yang terjangkau dari harga pasar.


Sementara itu, untuk penerima BST di Kota Padang pada tahap 11 ini ada pengurangan satu orang dikarenakan pindah ke luar kota sehingga total penerima saat ini berjumlah sebanyak 22.996 orang dikurangi dengan kluster Mentawai sebanyak 5.559 orang sehingga menjadi 17.437 orang.


Penyaluran BST hingga 18 Februari 2021 sudah mencapai 53.85 persen atau 9.389 dan pembayaran BST di Kantor Pos Utama Padang sudah berlangsung dari 16 Februari 2021 dan berakhir besok.


Sementara pembayaran di Kantor Pos Cabang Khatib Sulaiman mulai 16 Februari 2021 dan berakhir hari ini. Pembayaran BST di Kantor Pos Cabang Bungus dan Cabang Indarung dimulai pada 21-22 Februari 2021 dan terakhir di Balai Diklat Kemensos pada 19-20 Februari 2021.


Ia menghimbau  agar masyarakat penerima BST mematuhi jadwal yang telah ditetapkan supaya hak yang harus diterimanya tidak hangus.


 

Pewarta : Mutiara Ramadhani
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2024