Padang (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan pasangan calon gubernur (Cagub) Sumbar, Nasrul Abit-Indra Catri soal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum pilgub Sumbar 2020.


"Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan perkara 128/PHP.GUB-XIX/2021 yang dipantau secara daring di Padang, Selasa.


Menurut  Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih  setelah Mahkamah mendengar dan membaca secara seksama keterangan termohon dan pihak terkait  serta memeriksa alat bukti yang diajukan para pihak maka untuk penetapan tim pemeriksaan kesehatan calon gubernur Sumbar sebagaimana keberatan yang diajukan pemohon telah sesuai dengan pasal 45 ayat 2b1 UU 10/2006.


Kemudian terkait adanya pelanggaran tata cara dan prosedur pelaksanaan pemungutan suara sampai proses rekapitulasi penghitungan suara tidak ada bukti yang meyakinkan mempengaruhi secara signifikan suara pemohon.


"Lagi pula diperoleh fakta bahwa saksi pemohon di tingkat  kabupaten/kota juga menandatangani rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten/kota dan provinsi," ujarnya.


Lalu soal sumbangan dana kampanye pasangan Mahyeldi-Audy yang dipersoalkan telah diselesaikan oleh Bawaslu Sumbar dan dinyatakan bukan pelanggaran pidana pemilihan dan telah diaudit oleh kantor akuntan publik dengan simpulan sesuai dengan kriteria yang berlaku.


Sebelumnya pasangan calon Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit-Indra Catri meminta KPU Sumbar menganulir perolehan suara pasangan Mahyeldi-Audy Joinaldy menjadi nol pada permohonan gugatan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi.


"Kami meminta KPU mendiskualifikasi pasangan Mahyeldi-Audy Joinaldy karena telah melanggar ketentuan soal dana kampanye," kata Kuasa Hukum Nasrul Abit-Indra Catri, Vino Oktavia.


Menurut dia pasangan Mahyeldi-Audy Joinaldy  telah menerima sumbangan kampanye  dari ASN dalam bentuk barang  berupa rumah  yang dijadikan posko pemenangan  dengan nilai Rp100 juta.


"Ini melebihi batas  sumbangan dana kampanye perorangan yang hanya  Rp75 juta dan sumbangan dalam bentuk barang tidak dilaporkan ke KPU Sumbar sehingga pasangan nomor urut empat harus dianulir," kata dia.


Pada sisi lain kuasa hukum menemukan sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada gubernur oleh KPU Sumbar berupa  di Pariaman KPPS tidak melakukan pemungutan suara di RSUD sehingga hilang hak pemilih 28 orang.


Kemudian di Sawahlunto terjadi pencoblosan menggunakan pena, di Padang KPPS memberi tiga surat suara pada seorang pemilih di TPS 02 Padang Pasir.


Lalu terjadi pelanggaran penyerahan rekapitulasi hasil pemilihan  tanpa kotak suara yang  tersegel oleh KPU  Solok Selatan, Kota Solok,  Padang Pariaman kepada KPU provinsi.


Menjawab hal itu  Kuasa Hukum KPU Sumbar  membantah pasangan calon Gubernur Sumbar Mahyeldi-Audy Joinaldy telah melakukan pelanggaran dan kejanggalan sumbangan dana kampanye perorangan.


"Berdasarkan hasil audit dari kantor akuntan publik pelaporan dana kampanye Mahyeldi-Audy telah sesuai dengan kriteria yang berlaku sebagaimana aturan sumbangan dana kampanye," kata kuasa hukum KPU Sumbar, Sudi Prayitno.


Menurut dia sumbangan dana kampanye pasangan Mahyeldi-Audy sebagaimana yang  dipersoalkan oleh tim Nasrul Abit-Indra Catri juga tidak terkait dengan peraturan KPU yang berimplikasi pada pembatalan pasangan calon.


Kemudian terkait dengan adanya dugaan pelanggaran administrasi di TPS  di RSUD Pariaman ia menyatakan hingga saat ini Bawaslu tidak pernah menyatakan hal itu sebagai pelanggaran administrasi pemilu.


 

Pewarta : Ikhwan Wahyudi
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2024