Padang (ANTARA) - Universitas Negeri Padang (UNP) melepas delapan orang purnabakti Guru Besar (GB) pada acara pelepasan dalam bentuk Rapat Senat Terbuka dalam rangka pidato kehormatan purnabakti GB yang pelaksanaannya berlangsung selama dua hari pada 28-29 Desember 2020 melalui daring dan luring.


Ketua Senat UNP Prof. Dr. Z. Mawardi Effendi di Padang, Selasa, mengatakan bahwa GB dapat menyampaikan pidato kehormatan purnabakti yang berkaitan dengan pengalamannya dalam bidang Tridarma Perguruan Tinggi dan tugas tambahan sesuai dengan Peraturan Rektor UNP Nomor: 2928/UN35/KP/2019 tanggal 21Juli 2019.


"Penyampaian pidato pengalaman dari purnabakti GB bisa menjadi inspirasi dan referensi bagi generasi berikutnya untuk melaksanakan tugas di UNP dalam menghasilkan SDM unggul dan beradab di Asia," kata dia.


Adapun delapan purnabakti GB yang dipurna tugas yaitu Prof. Z. Mawardi Effendi, M.Pd (Mantan Rektor UNP 2003-2008 dan 2008-2011), Prof. Dr. Bustari Muchtar, M.S (Fakultas Ekonomi), Prof. Dr. Mukhaiyar, M.Pd dan Prof. Dr Harris Efendi Thahar, M.Pd (Fakultas Bahasa dan Seni).


Selanjutnya, Prof. Dr. Mudjiran, M.S. Kons (Fakultas Ilmu Pendidikan), Prof. Ali Amran, M.Pd, M.A, Ph.D dan Prof. Dr. Elizar, M.Pd (Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam) serta Prof. Dr. Sayuti Syahara, M.S (Fakultas Ilmu Keolahragaan).


Ia mengatakan bahwa batas usia pensiun profesor adalah 70 tahun dan mereka diberi tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan. Hal itu tercantum pada UU Nomor 12 Tahun 2012.


Selain itu, GB yang telah purna tugas dapat melanjutkan pengabdian sampai usia 79 tahun serta diberikan Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) sesuai dengan peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Nomor 2 Tahun 2016.


Sementara itu, Rektor UNP Prof. Ganefri, Ph.D., menyampaikan bahwa bagi GB purna tugas yang masih sehat diusia 79 tahun, pemerintah masih memberikan kesempatan selama dua tahun untuk melakukan pengabdian.


"GB yang hari ini memasuki purna tugas sebagai pegawai negeri sipil tetapi sebagai seorang pendidik tetap mengabdikan dirinya di UNP sebagai satuan Pendidikan Tinggi (PT), oleh sebab itu gelar GB berhak dipakai selagi mengajar di lingkungan PT ," kata Rektor.


Rektor menambahkan bahwa kedudukan dan peran guru besar sangat urgen untuk kemajuan ilmu pengetahuan akademik dan pengembangan institusi. Disamping itu, sebuah usaha dan kerja keras sangat dibutuhkan oleh seorang akademisi untuk memperoleh jabatan fungsional GB atau Profesor.


Menurut Rektor, semua dosen dan akademisi diberikan kesempatan untuk meraih gelar GB karena jenjang GB adalah jenjang jabatan fungsional yang sangat prestisius namun tidak semua dosen bisa mencapai gelar tersebut.


"Untuk meraih gelar tersebut diperlukan prestasi akademik yang tinggi, komitmen kerja keras, fokus ilmiah dalam pengembangan tugas-tugas Tridarma PT, syarat akademis yang ketat dan validitas serta reliabilitas kepangkatan yang harus dipenuhi," terangnya.


Dia mengatakan, bahwa saat ini UNP terus meningkatkan reputasi ditingkat nasional dan internasional dengan melakukan berbagai upaya diantaranya melakukan transformasi kelembagaan dari BLU (Badan Layanan Umum) menuju PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum) supaya mendapatkan otonomi yang lebih luas dalam mengelola PT baik bidang akademik maupun bidang keuangan.


Lebih lanjut, Rektor mengatakan bahwa yang paling mendasar adalah pengelolaan bidang SDM untuk memacu pertumbuhan dari kemajuan PT dan UNP juga sudah mempunyai sarana dan prasarana fisik yang cukup memadai.

 

Pewarta : Mutiara Ramadhani
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2025