Pariaman, (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pariaman, Sumatera Barat meneruskan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) provinsi di daerah itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

"Sabtu kemarin kami rapat pleno dan hasil kajian kami memang ada dugaan pelanggaran kode etik. Hal ini kami teruskan ke DKPP," kata Ketua Bawaslu Pariaman Riswan di Pariaman, Minggu.

Ia mengatakan penetapan adanya dugaan pelanggaran kode etik tersebut setelah pihaknya meminta keterangan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Pariaman, sejumlah saksi dan pihak rumah sakit.

Ia menyebutkan dugaan pelanggaran kode etik tersebut dilakukan mulai dari KPPS, PPS, PPK, hingga KPU Pariaman.

Ia menyampaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dan jajarannya tersebut yaitu tidak mengambil suara 28 pasien di RSUD Pariaman pada hari pelaksanaan Pilkada.

"Ini kami teruskan ke DKPP namun dokumennya akan kami kirimkan dalam beberapa hari kedepan," katanya.

Ia menambahkan DKPP nanti yang akan menentukan adanya pelanggaran dan sanksi untuk KPU dan jajaran tersebut.

Sebelumnya sebanyak 28 orang pemilih di RSUD Pariaman, Sumatera Barat diketahui tidak dapat memilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tingkat provinsi karena Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat tidak dapat mendatangi mereka karena waktu pencoblosan telah habis.

"Secara teknis penyelenggaran Pilkada Sumbar di Pariaman tidak ada permasalahan, namun ada hal-hal yang menjadi fokus perhatian kami, salah satunya ketidak-terpenuhinya pelayanan terhadap pemilih," kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pariaman, Riswan usai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar di Pariaman, Selasa.

Sementara Ketua KPU Pariaman, Aisyah mengatakan KPPS terdekat dengan RSUD Pariaman pada hari pemilihan dihadapkan dua pilihan yaitu mendatangi rumah pemilih yang masuk ke dalam pemilih tetap (DPT) namun sedang menjalani perawatan karena sakit sebanyak tujuh orang atau mendatangi pasien di rumah sakit.

"Mereka sudah bekerja dengan maksimal dan pada saat itu mereka dihadapkan pada dua kondisi," ujarnya.

Ia menjelaskan di hari pemilihan KPPS memutuskan terlebih dahulu mendatangi rumah pemilih yang masuk ke dalam DPT dan hal itu berdasarkan persetujuan saksi dan pengawas TPS.

Setelah selesai melaksanakan pengambilan suara di rumah, lanjutnya mereka kembali ke TPS namun waktu sudah pukul 13.30 WIB.

Selanjutnya, kata dia KPPS berdiskusi kembali dengan saksi dan pengawas TPS sehingga diputuskan untuk melanjutkan kegiatan dengan penghitungan surat suara apalagi TPS lainnya sudah memulai melaksanakannya.


Pewarta : Aadiaat MS
Editor : Mario Sofia Nasution
Copyright © ANTARA 2024