Padang, (ANTARA) - Bawaslu Sumatera Barat mencatat 103 pelanggaran di Pemilihan Kepala Daerah 2020 di daerah itu baik Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumbar maupun Pilkada kota/kabupaten hingga 25 November 2020.

Ketua Bawaslu Sumatera Barat Surya Efitrimen di Padang, Sabtu mengatakan dari 103 pelanggaran tersebut terdiri dari 80 kasus temuan Bawaslu di lapangan dan 23 laporan dari masyarakat.

Seluruh kasus telah diproses sesuai aturan dan ditemukan 70 pelanggaran dan bukan pelanggaran pilkada sebanyak 33 kasus.

Ia merincikan untuk pelanggaran terhadap Undang Undang lainnya ada 48 kasus, kemudian untuk pelanggaran pidana 24 kasus, 19 kasus pelanggaran administrasi dan 12 kasus pelanggaran etik.

"Ada 48 kasus merupakan dugaan pelanggaran netralitas ASN," kata dia.

Untuk pelanggaran pidana, sudah dua kasus yang telah diputuskan pengadilan yakni di Kabupaten Pasaman Barat dan Kota Sawahlunto. Kedua kasus ini dilakukan oleh oknum wali nagari atau kepala desa untuk yang di Kabupaten Pasaman Barat diputus bersalah dan diberi sanksi Rp5 juta kurungan subsider lima bulan kurungan.

Sementara di Kota Sawahlunto, oknum kepala desa diputus pengadilan bersalah dan diberi sanksi Rp1 juta subsider satu bulan kurungan.

"Keduanya melakukan perbuatan yang menguntungkan salah satu pasangan calon," katanya.

Ia mengatakan pihaknya bertugas memastikan terselenggaranya pilkada yang jujur, adil, dan berkualitas, sesuai peraturan perundang-undangan.

Bawaslu juga berusaha menegakkan integritas, kredibilitas, dan transparansi penyelenggaraan, serta akuntabilitas hasil pilkada.

 


Pewarta : Mario Sofia Nasution
Editor : Miko Elfisha
Copyright © ANTARA 2024