Simpang Empat (ANTARA) - Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menyerahkan tersangka dan barang bukti dugaan pelanggaran tidak pidana kampanye oleh walinagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo inisial Z ke Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Selasa.


"Berkasnya sudah lengkap atau P21. Sebelumnya yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2020," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat, AKP Fetrizal di Simpang Empat, Selasa.


Ia mengatakan setelah berkasnya lengkap dari sentra Gakkumdu maka hari ini tersangka beserta barang bukti diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat untuk proses hukum lebih jauh.


"Tersangka dikenakan pasal 71 ayat 1 UU No 10 tahun 2016 dimana pada pasal 188 diancam dengan kurungan satu sampai enam bulan penjara karena menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pemilu 2020," sebutnya.


Divisi Hukum Penangganan Pelanggaran dan Sangketa Bawaslu Pasaman Barat, Beldia Putra memberikan apresiasi kepada penyidik Polres Pasaman Barat dan kejaksaan negeri dan cukup respon melakukan penyelidikan dan penyidikan setiap pelanggaran di sentra Gakkumdu.


"Mengingat aturan waktu proses pelanggaran selama 14 hari kerja maka kasus ini dikatakan lengkap dan hari ini tersangka dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan untuk proses lebih jauh," ujarnya.


Menurutnya dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah tersangka mengkampanyekan dan mengajak peserta kampanye atau masyarakat yang hadir pada saat kampanye tatap muka untuk mencoblos pasangan calon nomor urut empat yang kampanye saat itu.


Ia menyebutkan dalam aturan jelas setiap pejabat, kepala desa atau sebutan lain atau lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yg menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.


Sementara Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Akhirudin membenarkan telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak kepolisian yang sudah lengkap atau dikenal dengan istilah tahap dua.


"Setelah ini penuntut umum akan menyiapkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan dan akan disidangkan," ujarnya.


Pihaknya menerima barang bukti berupa berkas penyidikan, surat keterangan saksi, ahli dan keterangan tersangka," katanya.


Untuk proses pelimpahan ke pengadilan waktunya lima hari setelah penyerahan tersangka dan persidangan harus selesai tujuh hari.


"Waktunya terbatas karena terkait pemilu. Sedangkan untuk tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancamannya di bawah lima tahun," sebutnya.


Kuasa hukum tersangka Zulkifl mengatakan sebagai warga negara yang baik dan taat hukum selalu kooperatif mengikuti proses yang jalani kleinnya.


"Kami meyakini dugaan yang disampaikan kepada klien kami tidak pernah dilakukannya. Dari saksi-saksi dan keterangan tersangka tidak pernah menyampaikan baik lisan maupun tulisan mendukung salah satu pasangan calon," tegasnya.


Selain itu, katanya juga tidak membuat tindakan merugikan pasangan calon lain. Pada acara itu tersangka diundang sebagai tokoh masyarakat. Ia hanya mendorong dan mengimbau partisipasi masyarakat untuk aktif menyukseskan Pilkada 9 Desember 2020.


"Beliau juga mengimbau masyarakat mematuhi protokol kesehatan untuk menghindari wabah COVID-19," katanya.


Selain itu tersangka tidak menghadari acara satu pasangan calon saja tetapi acara semua pasangan calon dihadiri sebagai tokoh masyarakat.


Seperti diberitakan sebelumnya diduga tersangka hadir pada acara kampanye dan ikut mengkampanyekan pasangan calon nomor urut empat pada 4 Oktober 2020.***2***


 

Pewarta : Altas Maulana
Editor : Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2024