Padang (ANTARA) - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X meminta pada seluruh pimpinan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di lingkungan kerjanya untuk dapat melengkapi secara langsung data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan status kepegawaian dosen.
"Kami mengimbau kepada pengelola PDDikti perguruan tinggi di lingkungan LLDIKTI Wilayah X untuk dapat melengkapi secara langsung ke laman pddikti-admin.kemdikbud.go.id data NIK dan status kepegawaian dosen," kata Kepala LLDIKTI Wilayah X Prof Herri melalui surat edarannya di Padang, Senin.
Ia mengatakan sehubungan dengan surat Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2751/E1/TI/2020 tanggal 15 Oktober 2020 tentang Pemutakhiran Data Nomor Induk Kependudukan dan Status Kepegawaian Dosen (foto copy surat dan petunjuk perobahan terlampir).
"Untuk itu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut yakni kami mengimbau kepada pengelola PDDikti perguruan tinggi di lingkungan LLDIKTI Wilayah X untuk dapat melengkapi secara langsung ke laman pddikti-admin.kemdikbud.go.id data NIK dan status kepegawaian dosen," kata dia.
Bagi status kepegawaian yang terisi “lainya” mohon diubah menjadi status kepegawaian sesuai daftar yang tersedia di aplikasi.
Selanjutnya, data dapat dilengkapi selambat-lambatnya hari Selasa tanggal 27 Oktober 2020.
"Hasil pemutakhiran data akan dievaluasi kemudian oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi," ujar dia.
Ia berharap imbauan tersebut dapat segera dilaksanakan oleh pimpinan PTS di lingkungan LLDIKTI Wilayah X. Dengan demikian data dosen segera dilengkapi. Sesuai surat edaran.***3***
"Kami mengimbau kepada pengelola PDDikti perguruan tinggi di lingkungan LLDIKTI Wilayah X untuk dapat melengkapi secara langsung ke laman pddikti-admin.kemdikbud.go.id data NIK dan status kepegawaian dosen," kata Kepala LLDIKTI Wilayah X Prof Herri melalui surat edarannya di Padang, Senin.
Ia mengatakan sehubungan dengan surat Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2751/E1/TI/2020 tanggal 15 Oktober 2020 tentang Pemutakhiran Data Nomor Induk Kependudukan dan Status Kepegawaian Dosen (foto copy surat dan petunjuk perobahan terlampir).
"Untuk itu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut yakni kami mengimbau kepada pengelola PDDikti perguruan tinggi di lingkungan LLDIKTI Wilayah X untuk dapat melengkapi secara langsung ke laman pddikti-admin.kemdikbud.go.id data NIK dan status kepegawaian dosen," kata dia.
Bagi status kepegawaian yang terisi “lainya” mohon diubah menjadi status kepegawaian sesuai daftar yang tersedia di aplikasi.
Selanjutnya, data dapat dilengkapi selambat-lambatnya hari Selasa tanggal 27 Oktober 2020.
"Hasil pemutakhiran data akan dievaluasi kemudian oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi," ujar dia.
Ia berharap imbauan tersebut dapat segera dilaksanakan oleh pimpinan PTS di lingkungan LLDIKTI Wilayah X. Dengan demikian data dosen segera dilengkapi. Sesuai surat edaran.***3***