Pulau Punjung (ANTARA) - Pulau Punjung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) akan merekrut sebanyak 3.710 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk bertugas pada Pilkada Serentak 2020 di daerah itu. 

Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Dharmasraya Doni Kartago, di Pulau Punjung, Minggu mengatakan pengumuman pendaftaran KPPS sudah diumumkan sejak Selasa (6/10) agar diketahui masyarakat di wilayah itu.

"Untuk pendaftaran masyarakat dapat mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS) wilayah masing-masing, pendaftaran mulai dibuka 12 sampai 18 Oktober 2020," ujar nya. 

Ia menyebutkan pada pelaksanaan pilkada kali ini KPU menentukan pembatasan syarat usia calon KPPS. Mereka yang dapat menjadi penyelenggara ad hoc itu harus memenuhi syarat usia minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun.

"Sebelumnya tidak diatur batasan maksimal umur," ujar dia. 

Ia menjelaskan aturan syarat usia ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non alam COVID-19. 

Menurut dia salah satu tujuannya menjaga keselamatan dan kesehatan penyelenggara pilkada di tengah pandemi. Selain batas maksimal usia, calon anggota KPPS tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas).

Setelah ditetapkan pada 24 November 2020 nanti, lanjut dia, anggota KPPS yang terpilih akan menjalani pemeriksaan tes usap COVID-19 sebelum ditugaskan di lapangan. 

"Tes usap wajib bagi anggota KPPS terpilih, hal ini dilakukan guna memastikan seluruh anggota tidak ada yang terindikasi virus corona," ungkap dia. 

Di Dharmasraya sendiri ada 530 TPS dan masing-masing ditugaskan tujuh orang anggota KPPS. Artinya dibutuhkan 3.710, tambah dia. ***2***

 


Pewarta : Ilka Jensen
Editor : Miko Elfisha
Copyright © ANTARA 2024