Sarilamak, (ANTARA) - Ketua DPD Gerindra Sumatera Barat Andre Rosiade masih meyakini bahwa Bakal Calon Wakil Gubernur Indra Catri tidak bersalah dan status tersangkanya dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik anggota DPR RI Mulyadi melalui akun facebook palsu bersama Mar Yanto akan dicabut.

"Kami yakin bahwa bapak Indra Catri tidak bersalah dan dalam waktu dekat InsyaAllah status tersangka akan dicabut," kata dia saat mengantar bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota yang diusung Gerindra M. Rahmad Dan Asyirwan Yunus. 

Meski begitu, Andre sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis yang mengeluarkan instruksi yang termuat dalam surat Telegram Rahasia (TR) ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tanggal 31 Agustus 2020.

"Kami akan tetap daftarkan bapak Nasrul Abit dan Indra Catri ke KPUD Kabupaten Limapuluh Kota," ujarnya.

Ia juga meminta agar seluruh calon bertarung dengan adil dan menjadikan Pilkada di Sumatera Barat menjadi pemilu "badunsanak".

"Jangan pakai orang ketiga, apalagi sampai kriminalisasi di Pilkada. Kalau berani mari bertarung di Pilkada, jangan pakai cara kriminalisasi di Pilkada," sebutnya. 

Sebelumnya Polda Sumbar menetapkan Indra Catri bersama Sekda Kabupaten Agam, Martias Wanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap anggota DPR RI Mulyadi melalui akun facebook bodong bernama Mar Yanto

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu mengatakan penetapan tersangka baru setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan sejumlah alat bukti serta saksi ahli dan labfor forensik siber Mabes Polri.

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Mulyadi selaku anggota DPR RI. Berkasnya sudah P-21 serta dilakukan pendalaman dan gelar perkara di Mabes Polri," kata dia.

Ia menjelaskan kasus ujaran kebencian tersebut berawal melalui sebuah akun facebook atas nama Mar Yanto yang mengunggah status yang dianggap sebagai sebuah ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Irwandi pada Mei 2020.

Polisi menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Kabag Umum Pemkab Agam berinisial Eri Syofiar, Robi dan Rozi. Kemudian Polda Sumbar menetapkan dua tersangka baru yakni Indra Catri dan Martias Wanto. (*)
 

Pewarta : Akmal Saputra
Editor : Mario Sofia Nasution
Copyright © ANTARA 2024