Target PAD Solok Selatan turun, PBB perorangan tak dipungut
Senin, 22 Juni 2020 14:41 WIB
Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Solok Selatan Alfiandri Putra (ANTARA/Erik Ifansya Akbar)
Padang Aro (ANTARA) - Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat pada 2020 turun 22,50 persen menjadi Rp54,9 miliar karena wabah COVID-19.
"Semula target PAD sebesar Rp70,9 miliar menjadi Rp54,9 miliar pada 2020 imbas dari pandemi COVID-19," kata Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Solok Selatan Alfiandri Putra di Padang Aro, Senin.
Untuk mencapai target PAD yang sudah ditetapkan, pihaknya mendorong OPD untuk memungut kembali pendapatan yang sempat terhenti karena COVID-19.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pendekatan dan penagihan kepada wajib pajak yang menjadi sumber pendapatan.
Pihaknya juga akan mengidentifikasi panel reklame yang ada sehingga gampang ditetapkan jumlahnya dan berapa pajaknya.
Khusus untuk rumah makan dan hotel, katanya, tetap dipungut pajaknya dan disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Selain itu, katanya Pemerintah Kabupaten Solok Selatan memutuskan untuk tidak memungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk perorangan. PBB P2 dibagi menjadi dua bagian yaitu untuk perorangan dan badan.
"Sesuai hasil analisa akibat dampak COVID-19 diputuskan tidak diminta kepada masyarakat PBB P2 perorangan sedangkan untuk badan masih tetap ditagih," ujarnya.
Tidak ditagihnya PBB P2 perorangan pada 2020 sudah diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2020 tentang pembebasan kewajiban pembayaran PBB P2 akibat dampak penyebaran COVID-19.
Sedangkan kalau masyarakat membutuhkan bukti PBB untuk keperluan tertentu seperti transaksi perbankkan tetap dikeluarkan SPT tapi biayanya tidak dipungut.
Sedangkan bagi wajib pajak yang masih ada piutang di tahun sebelumnya maka masih harus melunasinya sebab tidak termasuk dalam Perbup yang dibuat.
"Tagihan PBB tahun sebelumnya termasuk piutang daerah dan wajib pajak sehingga tetap harus dibayarkan oleh wajib pajak," ujarnya.
Agar piutang PBB tersebut dibayarkan oleh wajib pajak, pemerintah daerah menerbitkan Perbup Nomor 10 Tahun 2020 tentang penghapusan sanksi administrasi PBB P2 untuk tahun 2017 hingga 2019.
"Bagi masyarakat yang menunggak pajak sejak 2017 hingga 2019 cukup membayar pokoknya sebab dendanya dihapuskan," katanya.
Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan revisi perda dimana pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) diturunkan dari lima persen menjadi 2,5 persen.
"Kalau transaksi di bawah Rp60 juta itu tidak dikenakan pajak BPHTB," ujarnya.
"Semula target PAD sebesar Rp70,9 miliar menjadi Rp54,9 miliar pada 2020 imbas dari pandemi COVID-19," kata Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Solok Selatan Alfiandri Putra di Padang Aro, Senin.
Untuk mencapai target PAD yang sudah ditetapkan, pihaknya mendorong OPD untuk memungut kembali pendapatan yang sempat terhenti karena COVID-19.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pendekatan dan penagihan kepada wajib pajak yang menjadi sumber pendapatan.
Pihaknya juga akan mengidentifikasi panel reklame yang ada sehingga gampang ditetapkan jumlahnya dan berapa pajaknya.
Khusus untuk rumah makan dan hotel, katanya, tetap dipungut pajaknya dan disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Selain itu, katanya Pemerintah Kabupaten Solok Selatan memutuskan untuk tidak memungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk perorangan. PBB P2 dibagi menjadi dua bagian yaitu untuk perorangan dan badan.
"Sesuai hasil analisa akibat dampak COVID-19 diputuskan tidak diminta kepada masyarakat PBB P2 perorangan sedangkan untuk badan masih tetap ditagih," ujarnya.
Tidak ditagihnya PBB P2 perorangan pada 2020 sudah diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2020 tentang pembebasan kewajiban pembayaran PBB P2 akibat dampak penyebaran COVID-19.
Sedangkan kalau masyarakat membutuhkan bukti PBB untuk keperluan tertentu seperti transaksi perbankkan tetap dikeluarkan SPT tapi biayanya tidak dipungut.
Sedangkan bagi wajib pajak yang masih ada piutang di tahun sebelumnya maka masih harus melunasinya sebab tidak termasuk dalam Perbup yang dibuat.
"Tagihan PBB tahun sebelumnya termasuk piutang daerah dan wajib pajak sehingga tetap harus dibayarkan oleh wajib pajak," ujarnya.
Agar piutang PBB tersebut dibayarkan oleh wajib pajak, pemerintah daerah menerbitkan Perbup Nomor 10 Tahun 2020 tentang penghapusan sanksi administrasi PBB P2 untuk tahun 2017 hingga 2019.
"Bagi masyarakat yang menunggak pajak sejak 2017 hingga 2019 cukup membayar pokoknya sebab dendanya dihapuskan," katanya.
Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan revisi perda dimana pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) diturunkan dari lima persen menjadi 2,5 persen.
"Kalau transaksi di bawah Rp60 juta itu tidak dikenakan pajak BPHTB," ujarnya.
Pewarta : Erik Ifansya Akbar
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Wako Solok tinjau dan salurkan bantuan korban kebakaran di Simpang Rumbio
05 February 2026 19:43 WIB
Wawako Solok buka pelatihan dasar CPNS Kota Solok tahun 2026 sebanyak 111 orang
05 February 2026 19:35 WIB
Pemkab Solok sambut kedatangan audiensi Yari -- Eno School Finland Student Exchange
31 January 2026 22:22 WIB
Wali Kota Solok Hadiri Rakor Kepala Daerah se-Sumbar Bahas Penanganan Pasca Bencana
31 January 2026 18:15 WIB
Wawako Solok Sambut kunjungan Yayasan Yari School dan Perwakilan Eno School Finlandia
31 January 2026 18:12 WIB
Terpopuler - Ekonomi Bisnis
Lihat Juga
Emas batangan Antam, Kamis (12/02/2026) tak bergerak di angka Rp2,947 juta/gr
12 February 2026 9:04 WIB
Harga Emas Antam turun Rp7.000 ke angka Rp2,947 juta per gram, Rabu (11/02/2026) hari ini
11 February 2026 9:32 WIB
Simak harga emas UBS-Galeri24 di Pegadaian yang naik Rabu (11/02/2026) hari ini
11 February 2026 9:09 WIB
Harga emas Antam Selasa (10/02/2026) hari ini naik Rp14.000 menjadi Rp2,954 juta/gram
10 February 2026 10:00 WIB
Selasa (10/02/2026) hari ini emas UBS Rp2,993 juta/gr dan Galeri24 Rp2,979 juta/gr
10 February 2026 9:02 WIB
Harga emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian Senin (09/02/2026) hari ini, simak daftarnya
09 February 2026 9:06 WIB
Minggu (08/02/2026) hari ini, Harga emas UBS Rp2,972 juta per gr, Galeri24 Rp2,958 juta per gr
08 February 2026 9:00 WIB