Solok, (Antara) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok meminta Dinas Kesehatan daerah itu membuat perjanjian yang jelas dengan rumah sakit termasuk rumah sakit swasta terkait pelayanan kesehatan masyarakat miskin pengguna kartu Jamkesmas dan Jamkesda. "Pemerintah daerah mesti memperjelas perjanjian dengan pihak rumah sakit tentang teknis pelayanan kesehatan bagi pengguna kartu Jamkesmas dan Jamkesda sehingga pelayanan kesehatan masyarakat berjalan semestinya," kata Wakil Ketua DPRD Kota Solok Jon Hendra di Solok, Jumat. (3/5) Dia menambahkan, setelah perjanjian dan komitmen pemerintah daerah dengan rumah sakit terjalin secara baik, maka pemerintah daerah segera menyosialisasikannya kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui teknis dan mekanisme penggunaan kartu Jamkesmas dan Jamkesda. Menurut Jon Hendra, pemerintah bersama DPRD Kota Solok telah melayani kesehatan dasar masyarakat Kota Solok melalui program Jamkesmas dan Jamkesda sejak tahun 2010. Pada tahun 2012 Pemkot Solok membayarkan dana sebesar Rp 2,16 miliar kepada PT. Askes dalam bentuk dana pendamping sebagai premi yang dibayarkan atas kerjasama pelayanan masyarakat pengguna kartu Jamkesmas dan Jamkesda. "Meski 6.084 orang masyarakat miskin telah memanfaatkan pelayanan ini sepanjang tahun 2012, namun masih ada warga kita yang tidak dapat memanfaatkan fasilitas Jamskesmas dan Jamkesda karena ketidaktahuan mereka terhadap proses penggunaan dana Jamkesmas dan Jamkesda," katanya. (**/aur/wij)


Pewarta : 34
Editor :
Copyright © ANTARA 2024