Tanjungpinang (ANTARA) - Masyarakat Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau memprotes tagihan listrik yang membengkak pada Juni 2020.
Anggota DPRD Kota Tanjungpinang Muhamad Arif, di Tanjungpinang, Senin, menerima banyak keluhan dari pelanggan PLN Kepulauan Riau, kecuali Batam.
Keluhan itu disebabkan tagihan listrik naik tinggi, bahkan ada yang melebihi 100 persen. Menyikapi persoalan itu, dirinya telah meminta klarifikasi kepada pihak PLN.
"Penyebabnya ternyata pihak PLN melakukan estimasi penggunaan listrik pada Maret-Mei 2020 sehingga Juni 2020 tagihan listrik membengkak," katanya.
Permasalahan ini mencuat hingga muncul polemik lantaran kebijakan tersebut tidak disosialisasikan. Seharusnya, pihak PLN menyosialisasikan secara masif kebijakan itu sebelum dilaksanakan sehingga dapat dipahami masyarakat.
PLN tidak mencatat meteran listrik dari rumah pelanggan karena menerapkan kebijakan jaga jarak sesuai protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.
"Walaupun ini kebijakan nasional, tetap harus disosialisasikan karena berimbas kepada pelanggan. Ini tentu membebani masyarakat, yang sejak pandemi COVID-19 kehilangan pekerjaan, pendapatan berkurang dan lainnya," ujarnya.
Arif mendesak PLN untuk memberi keringanan kepada pelanggan berupa tidak melakukan pemutusan sambungan listrik jika pelanggan lambat membayar tagihan listrik. Kebijakan itu diharapkan diberlakukan PLN lantaran para pelajar sedang menghadapi ujian kenaikan kelas.
"Keringanan lainnya yakni pembayaran tagihan listrik melalui sistem angsuran untuk meringankan beban pelanggan," ucapnya.
Manajer Operasional PT PLN Kepri, kecuali Batam, Harsono, mengakui tagihan listrik pada Maret-Mei 2020 berdasarkan estimasi penggunaan sebelumnya. Kekurangan pembayaran tagihan, berdasarkan meteran listrik, dibebankan pada tagihan Juni 2020.
Kebijakan ini berlaku secara nasional untuk mencegah penularan COVID-19, dan sudah disosialisasikan kepada masyarakat.
"Khusus untuk pelanggan yang membantu PLN memotret meteran listrik pada Maret-Mei 2020, maka tagihan ditetapkan berdasarkan penggunaan listrik, bukan estimasi," tuturnya.
Jika terjadi kesalahan yang dilakukan pihak PLN, maka pelanggan dapat melaporkannya kepada pihak PLN. Pembayaran tagihan pada bulan berikutnya akan berkurang.
Tagihan pada bulan ini juga dapat diangsur pelanggan. Contohnya, biasanya pelanggaran membayar tagihan Rp300.000, kemudian pada Juni 2020 membayar tagihan Rp500.000, maka untuk Rp200.000, selisihnya, dapat dicicil selama tiga bulan.
"Pembayaran secara cicilan ini tentunya berdasarkan permohonan pelanggan," katanya.*
Anggota DPRD Kota Tanjungpinang Muhamad Arif, di Tanjungpinang, Senin, menerima banyak keluhan dari pelanggan PLN Kepulauan Riau, kecuali Batam.
Keluhan itu disebabkan tagihan listrik naik tinggi, bahkan ada yang melebihi 100 persen. Menyikapi persoalan itu, dirinya telah meminta klarifikasi kepada pihak PLN.
"Penyebabnya ternyata pihak PLN melakukan estimasi penggunaan listrik pada Maret-Mei 2020 sehingga Juni 2020 tagihan listrik membengkak," katanya.
Permasalahan ini mencuat hingga muncul polemik lantaran kebijakan tersebut tidak disosialisasikan. Seharusnya, pihak PLN menyosialisasikan secara masif kebijakan itu sebelum dilaksanakan sehingga dapat dipahami masyarakat.
PLN tidak mencatat meteran listrik dari rumah pelanggan karena menerapkan kebijakan jaga jarak sesuai protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.
"Walaupun ini kebijakan nasional, tetap harus disosialisasikan karena berimbas kepada pelanggan. Ini tentu membebani masyarakat, yang sejak pandemi COVID-19 kehilangan pekerjaan, pendapatan berkurang dan lainnya," ujarnya.
Arif mendesak PLN untuk memberi keringanan kepada pelanggan berupa tidak melakukan pemutusan sambungan listrik jika pelanggan lambat membayar tagihan listrik. Kebijakan itu diharapkan diberlakukan PLN lantaran para pelajar sedang menghadapi ujian kenaikan kelas.
"Keringanan lainnya yakni pembayaran tagihan listrik melalui sistem angsuran untuk meringankan beban pelanggan," ucapnya.
Manajer Operasional PT PLN Kepri, kecuali Batam, Harsono, mengakui tagihan listrik pada Maret-Mei 2020 berdasarkan estimasi penggunaan sebelumnya. Kekurangan pembayaran tagihan, berdasarkan meteran listrik, dibebankan pada tagihan Juni 2020.
Kebijakan ini berlaku secara nasional untuk mencegah penularan COVID-19, dan sudah disosialisasikan kepada masyarakat.
"Khusus untuk pelanggan yang membantu PLN memotret meteran listrik pada Maret-Mei 2020, maka tagihan ditetapkan berdasarkan penggunaan listrik, bukan estimasi," tuturnya.
Jika terjadi kesalahan yang dilakukan pihak PLN, maka pelanggan dapat melaporkannya kepada pihak PLN. Pembayaran tagihan pada bulan berikutnya akan berkurang.
Tagihan pada bulan ini juga dapat diangsur pelanggan. Contohnya, biasanya pelanggaran membayar tagihan Rp300.000, kemudian pada Juni 2020 membayar tagihan Rp500.000, maka untuk Rp200.000, selisihnya, dapat dicicil selama tiga bulan.
"Pembayaran secara cicilan ini tentunya berdasarkan permohonan pelanggan," katanya.*