Padang, (ANTARA) - Pemerintah Kota Padang mengumumkan 14 kasus positif baru Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dalam satu hari sehingga saat ini total positif menjadi 78 orang.
"Lonjakan kasus baru ini ditemukan berdasarkan hasil penelusuran riwayat kontak dengan pasien yang sebelumnya dinyatakan positif," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Ferimulyani Hamid di Padang, Senin.
Ia merinci 14 kasus baru tersebut berasal dari Kelurahan Ampang empat orang, Lubuk Lintah satu orang, Banuaran satu orang, Lubuk Begalung satu orang, Kampung Baru satu orang, Koto Lalang satu orang, Flamboyan satu orang, Mata Air satu orang, Andalas satu orang, Kubu Dalam Parak Karakah satu orang, dan Ulak Karang satu orang.
Selain itu hingga 27 April 2020 terdapat dua kasus meninggal yaitu Andalas dan Ulak Karang serta satu kasus sembuh yaitu Lubuk Buaya.
Adapun pasien yang meninggal di Ulak Karang sebelumnya dirawat di RS Hermina dan penyelenggaraan jenazahnya seperti biasa.
Karena itu seluruh masyarakat yang pernah melayat, memandikan dan menguburkan jenazahnya, diharapkan mengkarantinakan diri selama 14 hari di rumah masing-masing. Kalau ada gejala kurang sehat, segera melaporkan diri ke petugas dan fasilitas kesehatan terdekat, ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun hingga 27 April 2020 terdapat 2.975 pelaku perjalanan dari daerah terjangkit, 145 orang tanpa gejala, 38 orang dalam pengawasan, 112 pasien dalam pengawasan, 78 positif, meninggal 11 orang, negatif 21 orang, sembuh 14 orang dan menunggu hasil 13 orang.
Sebelumnya Pemprov Sumbar resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 22 April sampai 5 Mei 2020.
Wali Kota Padang Mahyeldi menyampaikan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pihaknya menyiapkan 22 posko cek poin dalam rangka pengawasan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Posko cek poin tersebar di 11 kecamatan, empat di perbatasan dan tujuh di pusat kota, kata dia.
Menurut dia di posko tersebut dilakukan pemeriksaan bagi warga yang melintas dan jika kendaraan pribadi melebihi kapasitas akan diturunkan.
Ia menjelaskan selama pemberlakuan PSBB semua sekolah dan institusi pendidikan dan tempat kerja kecuali sarana kesehatan, ketertiban umum, pangan, kebutuhan pokok, bahan bakar, hotel, keuangan, pekerjaan konstruksi dan pelayanan kepada masyarakat diliburkan.
Masyarakat dilarang keluar rumah, kecuali untuk membeli bahan pokok, berobat atau untuk kegiatan yang penting dengan syarat memakai masker, ujarnya
Kemudian larangan melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan memindahkan kegiatan keagamaan di rumah kecuali penanda waktu ibadah seperti adzan, lonceng dan/atau penanda waktu lainnya.
Berikutnya dilarang melakukan aktivitas di tempat atau fasilitas umum, pembatasan paling banyak lima orang kecuali supermarket, minimarket, pasar, toko obat/apotik, toko pangan/kebutuhan pokok, toko/warung kelontong fasilitas kesehatan, bahan bakar, jasa binatu dengan menjaga jarak aman.
Untuk pelaku usaha yang bergerak di bidang rumah makan tetap berjualan tetapi tidak ada pelayanan makan di tempat dan hanya dibungkus dengan menjaga jarak aman.
Selain itu diberlakukan larangan melaksanakan kegiatan sosial budaya, politik, hiburan, akademik dan budaya kecuali khitanan, pernikahan dan pemakaman dan/atau takziah kematian dengan menjaga jarak aman dan pakai masker.
Berikutnya membatasi jumlah penumpang kendaraan pribadi dan umum sebanyak 50 persen dari jumlah penumpang yang ada dengan menjaga jarak aman dan pakai masker.*
"Lonjakan kasus baru ini ditemukan berdasarkan hasil penelusuran riwayat kontak dengan pasien yang sebelumnya dinyatakan positif," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Ferimulyani Hamid di Padang, Senin.
Ia merinci 14 kasus baru tersebut berasal dari Kelurahan Ampang empat orang, Lubuk Lintah satu orang, Banuaran satu orang, Lubuk Begalung satu orang, Kampung Baru satu orang, Koto Lalang satu orang, Flamboyan satu orang, Mata Air satu orang, Andalas satu orang, Kubu Dalam Parak Karakah satu orang, dan Ulak Karang satu orang.
Selain itu hingga 27 April 2020 terdapat dua kasus meninggal yaitu Andalas dan Ulak Karang serta satu kasus sembuh yaitu Lubuk Buaya.
Adapun pasien yang meninggal di Ulak Karang sebelumnya dirawat di RS Hermina dan penyelenggaraan jenazahnya seperti biasa.
Karena itu seluruh masyarakat yang pernah melayat, memandikan dan menguburkan jenazahnya, diharapkan mengkarantinakan diri selama 14 hari di rumah masing-masing. Kalau ada gejala kurang sehat, segera melaporkan diri ke petugas dan fasilitas kesehatan terdekat, ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun hingga 27 April 2020 terdapat 2.975 pelaku perjalanan dari daerah terjangkit, 145 orang tanpa gejala, 38 orang dalam pengawasan, 112 pasien dalam pengawasan, 78 positif, meninggal 11 orang, negatif 21 orang, sembuh 14 orang dan menunggu hasil 13 orang.
Sebelumnya Pemprov Sumbar resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 22 April sampai 5 Mei 2020.
Wali Kota Padang Mahyeldi menyampaikan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pihaknya menyiapkan 22 posko cek poin dalam rangka pengawasan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Posko cek poin tersebar di 11 kecamatan, empat di perbatasan dan tujuh di pusat kota, kata dia.
Menurut dia di posko tersebut dilakukan pemeriksaan bagi warga yang melintas dan jika kendaraan pribadi melebihi kapasitas akan diturunkan.
Ia menjelaskan selama pemberlakuan PSBB semua sekolah dan institusi pendidikan dan tempat kerja kecuali sarana kesehatan, ketertiban umum, pangan, kebutuhan pokok, bahan bakar, hotel, keuangan, pekerjaan konstruksi dan pelayanan kepada masyarakat diliburkan.
Masyarakat dilarang keluar rumah, kecuali untuk membeli bahan pokok, berobat atau untuk kegiatan yang penting dengan syarat memakai masker, ujarnya
Kemudian larangan melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan memindahkan kegiatan keagamaan di rumah kecuali penanda waktu ibadah seperti adzan, lonceng dan/atau penanda waktu lainnya.
Berikutnya dilarang melakukan aktivitas di tempat atau fasilitas umum, pembatasan paling banyak lima orang kecuali supermarket, minimarket, pasar, toko obat/apotik, toko pangan/kebutuhan pokok, toko/warung kelontong fasilitas kesehatan, bahan bakar, jasa binatu dengan menjaga jarak aman.
Untuk pelaku usaha yang bergerak di bidang rumah makan tetap berjualan tetapi tidak ada pelayanan makan di tempat dan hanya dibungkus dengan menjaga jarak aman.
Selain itu diberlakukan larangan melaksanakan kegiatan sosial budaya, politik, hiburan, akademik dan budaya kecuali khitanan, pernikahan dan pemakaman dan/atau takziah kematian dengan menjaga jarak aman dan pakai masker.
Berikutnya membatasi jumlah penumpang kendaraan pribadi dan umum sebanyak 50 persen dari jumlah penumpang yang ada dengan menjaga jarak aman dan pakai masker.*