Payakumbuh (ANTARA) - Pemerintah Kota Payakumbuh, Sumatera Barat saat ini telah memperketat masuknya warga yang berasal dari dua daerah terjangkit COVID-19, yakni Padang dan Bukittinggi.
Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi di Payakumbuh, Selasa, mengatakan pengetatan masuknya warga dari Kota Padang dan Kota Bukittinggi sudah dimulai semenjak Senin (13/4) sore.
"Orang yang masuk dari dua daerah tersebut kita berlakukan sama dengan masyarakat kita yang baru pulang dari rantau. Sebab kasus positif di dua daerah tersebut cukup tinggi," katanya.
Sehingga masyarakat yang baru datang dari kedua daerah tersebut harus mengikuti protokol Orang Dalam Pengawasan (ODP) yang harus melapor dan melakukan isolasi mandiri jika memang akan berdiam di Payakumbuh.
"Lapor ke puskesmas dan lakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebelum berbaur dengan masyarakat lain di daerah tersebut," ujarnya.
Protokol ini, katanya diharapkan dapat dipatuhi dan dimaklumi oleh masyarakat sehingga dapat menekan penyebaran virus Corona jenis baru tersebut.
"Kita juga akan melakukan pendataan kepada mahasiswa kita yang masih di Padang dan Bukittinggi. Kita akan libatkan lurah, RT dan RW," sebutnya.
Sebelumnya, Pemkot Payakumbuh juga telah melakukan pengetatan di seluruh pintu masuk ke daerah tersebut. Sebab, Payakumbuh merupakan daerah perlintasan Sumbar-Pekanbaru.
Terpisah Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh Bakhrizal mengatakan sampai saat ini masih ada 905 warga yang masuk dalam kategori ODP dan telah ada tiga orang yang dilakukan pengecekan dengan hasil negatif.
"ODP kita telah bergerak terus, sebab sekarang sudah ada yang lebih dari 14 hari," ujarnya.
Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi di Payakumbuh, Selasa, mengatakan pengetatan masuknya warga dari Kota Padang dan Kota Bukittinggi sudah dimulai semenjak Senin (13/4) sore.
"Orang yang masuk dari dua daerah tersebut kita berlakukan sama dengan masyarakat kita yang baru pulang dari rantau. Sebab kasus positif di dua daerah tersebut cukup tinggi," katanya.
Sehingga masyarakat yang baru datang dari kedua daerah tersebut harus mengikuti protokol Orang Dalam Pengawasan (ODP) yang harus melapor dan melakukan isolasi mandiri jika memang akan berdiam di Payakumbuh.
"Lapor ke puskesmas dan lakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebelum berbaur dengan masyarakat lain di daerah tersebut," ujarnya.
Protokol ini, katanya diharapkan dapat dipatuhi dan dimaklumi oleh masyarakat sehingga dapat menekan penyebaran virus Corona jenis baru tersebut.
"Kita juga akan melakukan pendataan kepada mahasiswa kita yang masih di Padang dan Bukittinggi. Kita akan libatkan lurah, RT dan RW," sebutnya.
Sebelumnya, Pemkot Payakumbuh juga telah melakukan pengetatan di seluruh pintu masuk ke daerah tersebut. Sebab, Payakumbuh merupakan daerah perlintasan Sumbar-Pekanbaru.
Terpisah Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh Bakhrizal mengatakan sampai saat ini masih ada 905 warga yang masuk dalam kategori ODP dan telah ada tiga orang yang dilakukan pengecekan dengan hasil negatif.
"ODP kita telah bergerak terus, sebab sekarang sudah ada yang lebih dari 14 hari," ujarnya.