Lubukbasung, (ANTARA) - Pemerintah Kecamatan Tanjungraya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat menghentikan aktivitas memancing ikan di Danau Maninjau dalam mencegah penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

"Kami telah mengeluarkan surat edaran terkait menghentikan aktivitas warga yang memancing ikan di Danau Maninjau," kata Camat Tanjungraya, Hendria Asmi di Lubukbasung, Kamis.

Ia mengatakan edaran itu berlaku mulai Kamis (26/3) dan ini menindaklanjuti edaran Bupati Agam terkait kewaspadaan penyebaran COVID-19.

Selama ini, tambahnya danau vulkanik itu lokasi warga untuk memancing ikan baik siang maupun malam.

Para pemancing berasal dari warga Agam, kabupaten dan kota tetangga.

Untuk itu, warga diimbau menghentikan aktivitas untuk sementara waktu sampai kondisi aman.

"Objek wisata juga ditutup untuk sementara waktu dalam mencegah penyebaran COVID-19," katanya.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Agam, Muhammad Lutfi Ar mengatakan pemerintah setempat menurunkan tim gabungan dari Satgas BPBD, Satpol PP Damkar, Polri, TNI, KSB, PMI, Baznas Tangap Bencana dan lainnya menyemprotkan cairan disinfektan.

Penyemprotan cairan disinfektan itu di masjid, mushala, panti asuhan, sekolah, kantor pemerintahan dan pasar di 16 kecamatan.

BPBD Agam menyediakan 3.000 liter cairan disinfektan untuk menyemprot fasilitas umum itu.

"Disinfektan itu merupaka racikan dari BPBD setempat dan sesuai dengan standar yang dimiliki BNPB pusat," katanya. (*) 

Pewarta : Yusrizal
Editor : Joko Nugroho
Copyright © ANTARA 2024