Warga asing ke Indonesia akan dibatasi
Senin, 2 Maret 2020 20:13 WIB
Penumpang kapal dari Malaysia saat tiba di pelabuhan Internasional Harbourbay Batam, 20 Pebruari 2020. ANTARA/Evy R.Syamsir
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah akan membatasi arus masuk warga asing ke Indonesia terutama negara-negara yang menjadi pusat episentrum wabah virus Covid-19.
“Intinya negara-negara yang memiliki, yang menjadi episentrum, itu saja,” kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
Ia mengatakan Kementerian Luar Negeri memiliki data yang pasti terkait hal itu sehingga pihaknya menyerahkan kepada Kemenlu untuk menjelaskannya kepada masyarakat.
Pemerintah kata dia, punya rencana lebih lanjut untuk menerbitkan aturan pembatasan tersebut. “Untuk (pembatasan) mobilitas orang pasti ada, pembatasan-pembatasan itu,” kata Moeldoko.
Moeldoko juga memastikan hingga saat ini Kantor Staf Kepresidenan (KSP) akan tetap menjadi pusat penangan krisis (crisis center) dalam soal update situasi terkini wabah Covid-19. “Iya itu sementara sambil menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden,” katanya.
Sementara terkait pasien yang dinyatakan positif terjangkit Covid-19 dan mereka yang berstatus suspect, akan dibiayai negara melalui skema BPJS.*
“Intinya negara-negara yang memiliki, yang menjadi episentrum, itu saja,” kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
Ia mengatakan Kementerian Luar Negeri memiliki data yang pasti terkait hal itu sehingga pihaknya menyerahkan kepada Kemenlu untuk menjelaskannya kepada masyarakat.
Pemerintah kata dia, punya rencana lebih lanjut untuk menerbitkan aturan pembatasan tersebut. “Untuk (pembatasan) mobilitas orang pasti ada, pembatasan-pembatasan itu,” kata Moeldoko.
Moeldoko juga memastikan hingga saat ini Kantor Staf Kepresidenan (KSP) akan tetap menjadi pusat penangan krisis (crisis center) dalam soal update situasi terkini wabah Covid-19. “Iya itu sementara sambil menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden,” katanya.
Sementara terkait pasien yang dinyatakan positif terjangkit Covid-19 dan mereka yang berstatus suspect, akan dibiayai negara melalui skema BPJS.*
Pewarta : Hanni Sofia, Desca Lidya Natalia
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Apel gelar pasukan Posko Nataru 2025/2026, KAI siap jaga kelancaran mobilitas nasional
18 December 2025 11:08 WIB
Kembangkan mobilitas pelayanan modern dan efisien, PLN gandeng GoTo dalam penyediaan kendaraan kedinasan
02 June 2024 14:28 WIB, 2024
Legislator: Masyarakat Mentawai butuh ambulans laut untuk percepat mobilitas pengobatan
06 October 2023 15:04 WIB, 2023