Dilaporkan investor asal Australia, tersangka pencemaran nama baik diserahkan ke Kejari Padang
Senin, 2 Maret 2020 19:48 WIB
ilustrasi penggunaan aplikasi media sosial di ponsel pintar. (Antaranews/Shutterstock)
Padang (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Khusus Polda Sumatera Barat (Sumbar) menyerahkan tersangka pencemaran nama baik via media sosial atas nama Zainul Rahim Zein ke Kejaksaan Negeri Padang.
"Hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti dari polisi ke kami (tahap II), kami segera menyiapkan dakwaan untuk kasus ini," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Yarnes di Padang, Senin.
Kejaksaan menargetkan dakwaan untuk kasus itu bisa segera diselesaikan agar perkara bisa dilimpahkan ke pengadilan.
Sebelumnya, penyerahan tersangka serta barang bukti itu dilakukan setelah berkas kasus dinyatakan lengkap (P21).
Tersangka sudah berada di kantor Kejari Padang di Jalan Gajah Mada, sekitar pukul 09.30 WIB, kemudian masuk ke ruangan jaksa penuntut umum.
Setelah menjalani pemeriksaan serta proses administrasi ia pun meninggalkan kantor kejaksaan.
Diketahui kasus itu berawal ketika tersangka dilaporkan oleh salah seorang investor asal Australia, Rudi Khelces di Mapolda dengan nomor LP/134/III/2018-Spkt-Sbr tanggal 21 Maret 2018.
Pelaporan terkait dugaan muatan pencemaran nama baik yang terjadi dalam grup WhatsApp Asosiasi Kapal Selancar Sumatera Barat (AKSSB) sesuai laporan.
Atas laporan polisi itu penyidik Ditreskrimsus pun melakukan pemrosesan hingga menetapkan terlapor sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik, jo pasal 310, 311 KUHPidana.
"Hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti dari polisi ke kami (tahap II), kami segera menyiapkan dakwaan untuk kasus ini," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Yarnes di Padang, Senin.
Kejaksaan menargetkan dakwaan untuk kasus itu bisa segera diselesaikan agar perkara bisa dilimpahkan ke pengadilan.
Sebelumnya, penyerahan tersangka serta barang bukti itu dilakukan setelah berkas kasus dinyatakan lengkap (P21).
Tersangka sudah berada di kantor Kejari Padang di Jalan Gajah Mada, sekitar pukul 09.30 WIB, kemudian masuk ke ruangan jaksa penuntut umum.
Setelah menjalani pemeriksaan serta proses administrasi ia pun meninggalkan kantor kejaksaan.
Diketahui kasus itu berawal ketika tersangka dilaporkan oleh salah seorang investor asal Australia, Rudi Khelces di Mapolda dengan nomor LP/134/III/2018-Spkt-Sbr tanggal 21 Maret 2018.
Pelaporan terkait dugaan muatan pencemaran nama baik yang terjadi dalam grup WhatsApp Asosiasi Kapal Selancar Sumatera Barat (AKSSB) sesuai laporan.
Atas laporan polisi itu penyidik Ditreskrimsus pun melakukan pemrosesan hingga menetapkan terlapor sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik, jo pasal 310, 311 KUHPidana.
Pewarta : Fathul Abdi
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Dihadiri Rano Karno, UIN Bukittinggi resmikan nama gedung baru Soekarno M. Noer
15 April 2026 14:36 WIB
Survei : Simulasi tiga nama, elektabilitas Prabowo di Sumbar capai 60,2 persen
07 April 2026 21:43 WIB
Unit Bahana Gempita Salido MTsN 1 Pesisir Selatan borong penghargaan Batavia Marching Band Competition 2025
24 November 2025 10:52 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Polres Pasaman Barat gelar latihan pengendalian massa tingkatkan kesiapsiagaan
15 April 2026 19:37 WIB