Bukittinggi, (ANTARA) - Seorang pemuda berinisial MA (28) nyaris babak belur diamuk warga setelah berusaha melakukan percobaan perampokan di salah satu toko kue di Jalan Ahmad Yani Bukittinggi, Kamis.
Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso didampingi Kasat Reskrim AKP Chairul Amri menerangkan MA saat ini sudah diamankan di kantor kepolisian setempat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Modusnya pura-pura mau belanja lalu mencoba merampas uang di kasir toko kue," katanya.
Dalam percobaan perampokan yang dilakukannya, MA memulai dengan pura-pura belanja lalu melakukan kekerasan di mana ia mencoba merampas uang di kasir.
Antara pelaku dan pegawai toko sempat terjadi tarik-menarik sehingga menyebabkan korban mengalami patah tulang pada jari tangan.
Saat aksi tarik-menarik itu, korban berteriak sehingga menarik perhatian warga yang ada di sekitar toko.
MA yang mencoba kabur dikejar oleh warga dibantu satpam di sekitar toko.
Kapolres menerangkan pihaknya masih memintai keterangan dari pelaku terkait percobaan perampokan yang dilakukannya.
"Pelaku dikenai pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara," katanya.
Seorang warga yang ikut mengejar pelaku, Adi mengatakan ia sedang berada di sebuah toko gawai ketika terjadi keributan orang berlarian mengarah ke Simpang Tembok.
"Saya ikut kejar. Saat pelaku sudah ditangkap oleh satpan dia masih berusaha melawan untuk mencoba kabur," katanya.
Aksinya itu sempat membuat MA menjadi bulan-bulanan warga yang marah namun polisi cepat sampai di lokasi dan mengamankan pelaku.
Sementara berdasarkan pengakuan MA, ia terpaksa mencoba merampok toko kue karena membutuhkan uang untuk pulang kampung ke Sragen, Jawa Tengah.
Saat ditanyai, MA memberikan keterangan berubah-ubah seperti mengenai lama keberadaannya di Bukittinggi, lokasi menginap, memiliki keluarga di Bukittinggi dan di Pasaman. (*)
Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso didampingi Kasat Reskrim AKP Chairul Amri menerangkan MA saat ini sudah diamankan di kantor kepolisian setempat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Modusnya pura-pura mau belanja lalu mencoba merampas uang di kasir toko kue," katanya.
Dalam percobaan perampokan yang dilakukannya, MA memulai dengan pura-pura belanja lalu melakukan kekerasan di mana ia mencoba merampas uang di kasir.
Antara pelaku dan pegawai toko sempat terjadi tarik-menarik sehingga menyebabkan korban mengalami patah tulang pada jari tangan.
Saat aksi tarik-menarik itu, korban berteriak sehingga menarik perhatian warga yang ada di sekitar toko.
MA yang mencoba kabur dikejar oleh warga dibantu satpam di sekitar toko.
Kapolres menerangkan pihaknya masih memintai keterangan dari pelaku terkait percobaan perampokan yang dilakukannya.
"Pelaku dikenai pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara," katanya.
Seorang warga yang ikut mengejar pelaku, Adi mengatakan ia sedang berada di sebuah toko gawai ketika terjadi keributan orang berlarian mengarah ke Simpang Tembok.
"Saya ikut kejar. Saat pelaku sudah ditangkap oleh satpan dia masih berusaha melawan untuk mencoba kabur," katanya.
Aksinya itu sempat membuat MA menjadi bulan-bulanan warga yang marah namun polisi cepat sampai di lokasi dan mengamankan pelaku.
Sementara berdasarkan pengakuan MA, ia terpaksa mencoba merampok toko kue karena membutuhkan uang untuk pulang kampung ke Sragen, Jawa Tengah.
Saat ditanyai, MA memberikan keterangan berubah-ubah seperti mengenai lama keberadaannya di Bukittinggi, lokasi menginap, memiliki keluarga di Bukittinggi dan di Pasaman. (*)